Berita

Hukum

Responsif, Tersangka Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Pertama

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 16:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Ini adalah pemeriksaan perdana Dhani setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar pukul 13.48 siang, Dhani bersama tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) datang ke Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11).

Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut mantan suami Maia Estianty itu. Dia berjalan masuk ke ruangan polres sambil melempar senyum kepada wartawan.


Kuasa hukum Dhani dari ACTA, Ali Lubis mengatakan kedatangan kliennya ini sebagai bentuk patuh dan taat kepada hukum.

"Sebagai warga negara yang baik beliau mendapat undangan dari Polres Jakarta Selatan. Walaupun ini undangan yang pertama beliau langsung responsif untuk hadir," kata Ali di Mapolres Jakarta Selatan.

Oleh sebabnya, Ali berharap dalam perkara ini penyidik dapat bekerja secara profesional.

"Kami percaya penyidik obyektif dan profesional," pungkasnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya