Berita

Hukum

Responsif, Tersangka Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Pertama

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 16:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Ini adalah pemeriksaan perdana Dhani setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar pukul 13.48 siang, Dhani bersama tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) datang ke Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11).

Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut mantan suami Maia Estianty itu. Dia berjalan masuk ke ruangan polres sambil melempar senyum kepada wartawan.


Kuasa hukum Dhani dari ACTA, Ali Lubis mengatakan kedatangan kliennya ini sebagai bentuk patuh dan taat kepada hukum.

"Sebagai warga negara yang baik beliau mendapat undangan dari Polres Jakarta Selatan. Walaupun ini undangan yang pertama beliau langsung responsif untuk hadir," kata Ali di Mapolres Jakarta Selatan.

Oleh sebabnya, Ali berharap dalam perkara ini penyidik dapat bekerja secara profesional.

"Kami percaya penyidik obyektif dan profesional," pungkasnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya