. Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Ini adalah pemeriksaan perdana Dhani setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 13.48 siang, Dhani bersama tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) datang ke Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11).
Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut mantan suami Maia Estianty itu. Dia berjalan masuk ke ruangan polres sambil melempar senyum kepada wartawan.
Kuasa hukum Dhani dari ACTA, Ali Lubis mengatakan kedatangan kliennya ini sebagai bentuk patuh dan taat kepada hukum.
"Sebagai warga negara yang baik beliau mendapat undangan dari Polres Jakarta Selatan. Walaupun ini undangan yang pertama beliau langsung responsif untuk hadir," kata Ali di Mapolres Jakarta Selatan.
Oleh sebabnya, Ali berharap dalam perkara ini penyidik dapat bekerja secara profesional.
"Kami percaya penyidik obyektif dan profesional," pungkasnya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.
Seorang warga bernama Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[rus]