Berita

Iwan Sumule/net

Hukum

Iwan Sumule: Kapolri Makin Menunjukkan Kelasnya Sebagai Politikus

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan kasus dugaan ujaran kebencian Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, masih berjalan di Bareskrim.

Tetapi, ada persoalan yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. Salah satunya mengenai bahasa yang dipakai oleh Viktor. Dia mencampur bahasa lokal dan Indonesia. Lalu, pembuktian teknis hukum yang kini masih menunggu hasil proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kapolri mengutip pasal 224 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD,  yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

Pernyataan Kapolri itu dikritik keras oleh pelapor kasus Victor yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule.  


Menurut dia, pernyataan itu semakin membuktikan bahwa Kapolri berkelas politikus.

"Kapolri semakin menunjukan kelasnya sebagai politikus," tuding Iwan, dalam pernyataannya lewat pesan elektronik.

Sebagai pimpinan penegak hukum, menurut dia, seharusnya Kapolri fokus dalam penegakan hukum dan memberi rasa keadilan kepada rakyat. Yang dapat memutuskan dan menilai seseorang melakukan tindak pidana atau tidak adalah hakim pengadilan.

Iwan mengutip Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

"Ingat, dengan tidak ada kecualinya. Berlaku terhadap semua warga negara, kecuali Victor itu bukan warga negara Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, Victor sebagai anggota DPR RI memang diberi kebebasan untuk berbicara. Tapi bukan berarti boleh berbicara sesukanya, apalagi yang memenuhi unsur pidana. Sebagai pejabat negara dan publik, seharusnya Victor dapat menjaga ucapannya baik di dalam maupun di luar gedung parlemen.

"Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor, kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji dan dipertaruhkan, apakah dapat menjalankan fungsinya sebagai alat penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan kepada seluruh warga negara, bukan menjadi alat penguasa," ujarnya.

Iwan pun menyindir Kapolri terkait tindakan super cepat dari kepolisian atas perkara Ustadz Alfian Tanjung, Asma Dewi, atau Buni Yani, di mana polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Begitu juga dalam kasus pidana yang dilakukan anggota DPR RI, Ivan Haz.

"Saran saya kepada Jenderal Tito agar fokus terhadap proses penegakan hukum, jangan menjadikan institusi kepolian menjadi alat penguasa," tuturnya. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya