Berita

Hukum

Putusan MK Soal Kolom Agama Juga Menuntut Perubahan Sikap Layanan Publik

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum adalah hak setiap individu. Hak itu melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya.

Hak tersebut juga wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual.

Maka itu, Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan “agama” sebagai mencakup “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Bagi Pojka, putusan itu merupakan sebuah kemajuan di arah yang tepat. Putusan itu menegaskan hak konstitusional yang setara bagi setiap warga negara dalam berkeyakinan, dan tidak hanya terbatas pada enam agama yang diakui negara.

"Ini juga menguatkan semangat inklusif dan non-diskriminasi yang melandasi UU Adminduk secara keseluruhan," demikian pernyataan Pokja lewat pernyataan tertulis.

Meski ini adalah kemenangan, Pokja Identitas Hukum mengajak masyarakat untuk tidak lalai terhadap praktik-praktik diskriminasi di sektor publik yang lebih dari sekadar pengosongan atau pengisian kolom agama.

Beberapa pemberitaan dan publikasi mendokumentasikan kesulitan para penganut kepercayaan untuk mendaftarkan diri dan keluarga serta mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan peristiwa penting lainnya sesuai dengan norma kepercayaan mereka.

Ada pula dokumentasi mengenai kelompok-kelompok masyarakat adat, seperti Orang Rimba, yang dikondisikan untuk mengaku menganut salah satu agama dominan untuk kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan.

"Keputusan MK ini menuntut bukan hanya perubahan pada berbagai aturan pelaksana, tetapi juga pada sikap layanan publik yang sama pada seluruh warga tanpa dipengaruhi agama dan kepercayaan yang dianutnya," tambah Pokja.

Terkait putusan hukum yang final dan mengikat tersebut, Pokja juga mendesak Pemerintah serta berbagai lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti dengan memperbaharui seluruh aturan terkait, sehingga dapat memulihkan hak-hak sipil dan keperdataan kelompok agama dan kepercayaan yang selama ini terdiskriminasi.

Aturan-aturan itu antara lain UU Administrasi Kependudukan, UU Perkawinan, UU 1/PNPS/1965, UU Sistem Pendidikan Nasional,serta berbagai peraturan perundangan terkait hukum keluarga, dan tata laksana administrasi kependudukan untuk semua aliran kepercayaan.

Pokja Identitas Hukum sendiri beranggotakan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungandan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA); Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI); Kemitraan-Partnership for Governance Reform; Lembaga Bantuan Hukum AsosiasiPerempuan Indonesia untuk Keadilan(LBH APIK); Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA); dan Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi(GANDI). [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya