Berita

Hukum

Putusan MK Soal Kolom Agama Juga Menuntut Perubahan Sikap Layanan Publik

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum adalah hak setiap individu. Hak itu melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya.

Hak tersebut juga wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual.

Maka itu, Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan “agama” sebagai mencakup “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Bagi Pojka, putusan itu merupakan sebuah kemajuan di arah yang tepat. Putusan itu menegaskan hak konstitusional yang setara bagi setiap warga negara dalam berkeyakinan, dan tidak hanya terbatas pada enam agama yang diakui negara.

"Ini juga menguatkan semangat inklusif dan non-diskriminasi yang melandasi UU Adminduk secara keseluruhan," demikian pernyataan Pokja lewat pernyataan tertulis.

Meski ini adalah kemenangan, Pokja Identitas Hukum mengajak masyarakat untuk tidak lalai terhadap praktik-praktik diskriminasi di sektor publik yang lebih dari sekadar pengosongan atau pengisian kolom agama.

Beberapa pemberitaan dan publikasi mendokumentasikan kesulitan para penganut kepercayaan untuk mendaftarkan diri dan keluarga serta mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan peristiwa penting lainnya sesuai dengan norma kepercayaan mereka.

Ada pula dokumentasi mengenai kelompok-kelompok masyarakat adat, seperti Orang Rimba, yang dikondisikan untuk mengaku menganut salah satu agama dominan untuk kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan.

"Keputusan MK ini menuntut bukan hanya perubahan pada berbagai aturan pelaksana, tetapi juga pada sikap layanan publik yang sama pada seluruh warga tanpa dipengaruhi agama dan kepercayaan yang dianutnya," tambah Pokja.

Terkait putusan hukum yang final dan mengikat tersebut, Pokja juga mendesak Pemerintah serta berbagai lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti dengan memperbaharui seluruh aturan terkait, sehingga dapat memulihkan hak-hak sipil dan keperdataan kelompok agama dan kepercayaan yang selama ini terdiskriminasi.

Aturan-aturan itu antara lain UU Administrasi Kependudukan, UU Perkawinan, UU 1/PNPS/1965, UU Sistem Pendidikan Nasional,serta berbagai peraturan perundangan terkait hukum keluarga, dan tata laksana administrasi kependudukan untuk semua aliran kepercayaan.

Pokja Identitas Hukum sendiri beranggotakan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungandan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA); Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI); Kemitraan-Partnership for Governance Reform; Lembaga Bantuan Hukum AsosiasiPerempuan Indonesia untuk Keadilan(LBH APIK); Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA); dan Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi(GANDI). [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya