Berita

Hukum

Putusan MK Soal Kolom Agama Juga Menuntut Perubahan Sikap Layanan Publik

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum adalah hak setiap individu. Hak itu melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya.

Hak tersebut juga wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual.

Maka itu, Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan “agama” sebagai mencakup “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Bagi Pojka, putusan itu merupakan sebuah kemajuan di arah yang tepat. Putusan itu menegaskan hak konstitusional yang setara bagi setiap warga negara dalam berkeyakinan, dan tidak hanya terbatas pada enam agama yang diakui negara.

"Ini juga menguatkan semangat inklusif dan non-diskriminasi yang melandasi UU Adminduk secara keseluruhan," demikian pernyataan Pokja lewat pernyataan tertulis.

Meski ini adalah kemenangan, Pokja Identitas Hukum mengajak masyarakat untuk tidak lalai terhadap praktik-praktik diskriminasi di sektor publik yang lebih dari sekadar pengosongan atau pengisian kolom agama.

Beberapa pemberitaan dan publikasi mendokumentasikan kesulitan para penganut kepercayaan untuk mendaftarkan diri dan keluarga serta mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan peristiwa penting lainnya sesuai dengan norma kepercayaan mereka.

Ada pula dokumentasi mengenai kelompok-kelompok masyarakat adat, seperti Orang Rimba, yang dikondisikan untuk mengaku menganut salah satu agama dominan untuk kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan.

"Keputusan MK ini menuntut bukan hanya perubahan pada berbagai aturan pelaksana, tetapi juga pada sikap layanan publik yang sama pada seluruh warga tanpa dipengaruhi agama dan kepercayaan yang dianutnya," tambah Pokja.

Terkait putusan hukum yang final dan mengikat tersebut, Pokja juga mendesak Pemerintah serta berbagai lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti dengan memperbaharui seluruh aturan terkait, sehingga dapat memulihkan hak-hak sipil dan keperdataan kelompok agama dan kepercayaan yang selama ini terdiskriminasi.

Aturan-aturan itu antara lain UU Administrasi Kependudukan, UU Perkawinan, UU 1/PNPS/1965, UU Sistem Pendidikan Nasional,serta berbagai peraturan perundangan terkait hukum keluarga, dan tata laksana administrasi kependudukan untuk semua aliran kepercayaan.

Pokja Identitas Hukum sendiri beranggotakan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungandan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA); Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI); Kemitraan-Partnership for Governance Reform; Lembaga Bantuan Hukum AsosiasiPerempuan Indonesia untuk Keadilan(LBH APIK); Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA); dan Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi(GANDI). [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya