Berita

Hukum

Hakim MA Memvonis Bersalah Orang Yang Sudah Wafat

Almarhum Juga Diminta Bayar Perkara
RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga dari almarhum Yoyo Siswoyo yang sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan penganiaayan, mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta untuk membayar biaya perkara.

Padahal, Yoyo yang merupakan anggota DPRD Cirebon telah meninggal dunia saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal dunia pada 20 Mei 2017 jam 05.30 WIB di sebuah rumah sakit di Jakarta. Sedangkan Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.


"Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo," kata kuasa hukum Yoyo, Andri W. Kusuma, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (29/11).

Perkara kasasi Yoyo tercatat dalam perkara pidana nomor 850 K/Pid/2017. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul, dan hakim anggota, Margono, H. Eddy Army, dan Dwi Sugiarto selalu panitera pengganti.

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku wahli waris. Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

Putusan untuk kasasi itu dianggap janggal karena jaksa seharusnya tahu bahwa terdakwa sudah wafat saat proses kasasi baru berjalan. Andi juga sempat mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi wafatnya almarhum Yoyo.

Tapi, kata Andri, Jaksa tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia. Menurut dia, hal tersebut tidak masuk akal sehat karena secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus bila si tertuduh meninggal dunia.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Tetapi Majalis Hakim pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia serta meminta orang yang sudah meninggal dunia tersebut membayar biaya perkara.

"Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris Yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum Yoyo dan juga duduk perkaranya," terang Andri

Dia menambahkan, perkara ini berbahaya dalam rangka penegakan hukum di Indonesia bila Ketua MA tidak segera mengambil tindakan karena putusan hakim itu juga dapat menjadi yurisprudensi. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya