Berita

Maman Imanul Haq

Politik

MKD: Proses Kasus E-KTP Beda Dengan Papa Minta Saham

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto. Padahal, Novanto saat ini sudah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mengatakan, proses atas Novanto dalam perkara E-KTP ini berbeda dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait saham PT Freeport (kasus Papa Minta Saham). Kali ini, vonis MKD bisa jadi jatuh lebih lama.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui oleh Setnov beda dengan kasus Papa Minta Saham," kata Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11).


Pada kasus Papa Minta Saham, lanjut Maman, 17 anggota MKD menyatakan Setnov melakukan pelanggaran kode etik kategori berat  dan sedang karena mencatut nama Presiden RI dalam perbincangan membahas saham Freeport dengan Presiden PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha migas, Riza Chalid.

Sedangkan dalam kasus E-KTP, MKD harus menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kalau kasus Papa Minta Saham itu adalah kasus pelanggaran etik maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus E-KTP itu betul-betul proses hukum, harus melalui proses menunggu sampai keputusan hukum inkracht," jelasnya.

Selain itu, MKD juga tidak bisa tiba-tiba mencopot Ketua DPR RI.

Ia jelaskan, Pasal 87 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD RI mengatur bahwa Ketua DPR hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Nah, poin yang diberhentikan itu yang menarik. Karena poin diberhentikan itu kalau dia melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah pemeriksaan MKD," terang Maman. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya