Berita

Hukum

Jasriadi Hanya Ahli Meretas, Bukan Penyebar Kebencian

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Jasriadi, yakni Henry Kurniawan membantah kliennya terlibat kasus dalam penyebar ujaran kebencian di sosial media.

Dia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya itu fiktif.

"Bukan ujaran kebencian, jadi kata kata itu sampai sekarang bagaimana bisa, dan dari Bareskrim pun pasal 46 tidak ada ujaran kebencian" kata Henry disela-sela mendampingi kliennya yang tengah diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa malam (28/11).


Menurut dia, kliennya hanya melakukan ilegal akses (meretas akun), bukan dalang atau otak dari jaringan peyebar ujaran kebencian Saracen seperti yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian, Nah sekarang pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," jelas Henry.
 
Dia menambahkan, Jasriadi hanya memilki kemampuan Teknologi Informasi (TI), yang dimanfaatkannya untuk meretas berbagai akun di sosial media.

 Setelah itu, Jasriadi menggunakan foto dan identitas yang diperolehnya secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah maupun KTP.

"Nah nama itu, dari nama itulah yang dibilang ilegal access menjebol id orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindal Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu.

"Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak" kata Irwan saat dikonfirmasi. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya