Berita

Hukum

Jasriadi Hanya Ahli Meretas, Bukan Penyebar Kebencian

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Jasriadi, yakni Henry Kurniawan membantah kliennya terlibat kasus dalam penyebar ujaran kebencian di sosial media.

Dia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya itu fiktif.

"Bukan ujaran kebencian, jadi kata kata itu sampai sekarang bagaimana bisa, dan dari Bareskrim pun pasal 46 tidak ada ujaran kebencian" kata Henry disela-sela mendampingi kliennya yang tengah diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa malam (28/11).


Menurut dia, kliennya hanya melakukan ilegal akses (meretas akun), bukan dalang atau otak dari jaringan peyebar ujaran kebencian Saracen seperti yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian, Nah sekarang pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," jelas Henry.
 
Dia menambahkan, Jasriadi hanya memilki kemampuan Teknologi Informasi (TI), yang dimanfaatkannya untuk meretas berbagai akun di sosial media.

 Setelah itu, Jasriadi menggunakan foto dan identitas yang diperolehnya secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah maupun KTP.

"Nah nama itu, dari nama itulah yang dibilang ilegal access menjebol id orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindal Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu.

"Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak" kata Irwan saat dikonfirmasi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya