Berita

Bisnis

Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Manfaatkan PAS-Final Dengan Maksimal

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK/.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit. Penggantinya adalah PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

PMK itu adalah payung hukum terkait pemberian insentif atau "pengampunan" bagi wajib pajak (WP) yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Nantinya, selain mengatur tidak diperlukan surat keterangan bebas dan hanya cukup menggunakan surat keterangan pengampunan pajak agar memperoleh fasilitas pembebasan PPh yang tertuang dalam program Amnesti Pajak, PMK 165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak.


"Prosedur ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final)" terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11).

Hal demikian agar memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Mereka bisa mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar PAS-Final.

"Sesuai kelompok wajib pajak, orang pribadi 30 persen, badan umum 25 persen, orang pribadi atau badan tertentu (dengan penghasilan usaha atau pekerja bebas) 12,5 persen" jelasnya.

Hestu menambahkan, jika Wajib Pajak tidak mengungkapkan asetnya sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ada ketentuan sanksi yang tertuang dalam pasal 18 UU Tentang Pengampunan Pajak sehingga program PAS-Final tidak berlaku lagi.

"Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyiapkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, juga dilampiri surat setoran pajak dengan kode akun pajak," pungkas Hestu.

Ia menekankan, program PAS-Final hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Masyarakat seharusnya mau memanfaatkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 semaksimal mungkin agar tidak terjerat sanksi atau memberikan kepastian hukum. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya