Berita

Foto/RMOL

Hukum

Irwasum Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Soal Maladminitrasi SKCK

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 13:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Putut Bayuseno menegaskan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait penyimpangan-penyimpangan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami berkomitmen akan menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. Saya juga sudah menyampaikan kepasa seluruh Irwasda untuk melakukan pengawasan kepada semua pelayanan publik, bukan hanya SKCK," tegas Putut di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).

Dia menekankan, untuk penerbitan SKCK diperlukan kehati-hatian, pasalnya dokumen resmi kepolisian ini berisi catatan seseorang apakah pernah melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum lainya yang diperlukan oleh instansi lain sehingga SKCK ini dokumen legal.


"Anggota yang bertanggung jawab mengeluarkan SKCK harus teliti, jangan sampai dia mengeluarkan SKCK ternyata pernah melakukan tindak pidana, jangan minta cepat nanti salah," ujar Putut.

Terkait adanya temuan Ombudsman dalam pelayanan penerbitan SKCK seperti permintaan uang untuk lembar legalisir SKCK yang sudah jadi, kemudian untuk mengurus persyaratan hingga biaya untuk map diluar biaya resmi, mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak akan segan menjatuhkan sanski kepada anggota yang terbukti melakukan tindak penyimpangan.

"Sanski macam-macam, mulai dari sanksi kode etik dan disiplin, termasuk pidana jika terbukti melakukan pungutan liar," tekan Putut.

Dalam temuan Ombudsman RI terkait penerbitan SKCK masih adanya maladminitrasi seperti permintaan uang, dimana pemohon masih diminta biaya lain diluar ketentuan PNPB sebesar Rp 30 ribu.

Sementara, dari sisi penyimpangan prosedur ditemukan masih adanya petugas yang meminta agar KTP dan KK dilegalisir terlebih dahulu di Dukcapil, kemudian tidak ada kepastian jam buka loket layanan sesuai ketentuan.

"Kami menginvestigasi di enam Polda termasuk Polres dan Polsek dengan metode investigasi tertutup dan wawancara terbuka," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Melia, di tempat yang sama. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya