Berita

Foto/RMOL

Hukum

Irwasum Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Soal Maladminitrasi SKCK

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 13:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Putut Bayuseno menegaskan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait penyimpangan-penyimpangan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami berkomitmen akan menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. Saya juga sudah menyampaikan kepasa seluruh Irwasda untuk melakukan pengawasan kepada semua pelayanan publik, bukan hanya SKCK," tegas Putut di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).

Dia menekankan, untuk penerbitan SKCK diperlukan kehati-hatian, pasalnya dokumen resmi kepolisian ini berisi catatan seseorang apakah pernah melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum lainya yang diperlukan oleh instansi lain sehingga SKCK ini dokumen legal.


"Anggota yang bertanggung jawab mengeluarkan SKCK harus teliti, jangan sampai dia mengeluarkan SKCK ternyata pernah melakukan tindak pidana, jangan minta cepat nanti salah," ujar Putut.

Terkait adanya temuan Ombudsman dalam pelayanan penerbitan SKCK seperti permintaan uang untuk lembar legalisir SKCK yang sudah jadi, kemudian untuk mengurus persyaratan hingga biaya untuk map diluar biaya resmi, mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak akan segan menjatuhkan sanski kepada anggota yang terbukti melakukan tindak penyimpangan.

"Sanski macam-macam, mulai dari sanksi kode etik dan disiplin, termasuk pidana jika terbukti melakukan pungutan liar," tekan Putut.

Dalam temuan Ombudsman RI terkait penerbitan SKCK masih adanya maladminitrasi seperti permintaan uang, dimana pemohon masih diminta biaya lain diluar ketentuan PNPB sebesar Rp 30 ribu.

Sementara, dari sisi penyimpangan prosedur ditemukan masih adanya petugas yang meminta agar KTP dan KK dilegalisir terlebih dahulu di Dukcapil, kemudian tidak ada kepastian jam buka loket layanan sesuai ketentuan.

"Kami menginvestigasi di enam Polda termasuk Polres dan Polsek dengan metode investigasi tertutup dan wawancara terbuka," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Melia, di tempat yang sama. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya