Berita

Adrianus Melia/RMOL

Hukum

Pembuatan SKCK Sarat Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 12:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman RI masih menemukan praktik penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berpotensi maladministrasi.

"Temuan kami, ada permintaan sejumlah uang, ada penyimpangan prosedur," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Melia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).

Adrianus merinci bentuk maladminitrasi dalam temuan Ombudsman meliputi permintaan uang untuk lembar legalisir SKCK yang sudah jadi, kemudian untuk mengurus persyaratan hingga biaya untuk map di luar biaya resmi.  


"Ada yang 10 ribu, ada yang 5 ribu," jelas Adrianus.

Sementara, dari sisi penyimpangan prosedur ditemukan masih adanya petugas yang meminta agar KTP dan KK dilegalisir terlebih dahulu di Dukcapil, namun berikutnya tidak ada kepastian jam buka loket layanan sesuai ketentuan.

"Petugas tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu layanan, sehingga pemohon tidak mengetahui pasti kapan SKCK itu diterbitkan," lanjut Adrianus.

Adrianus menjelaskan, hal tersebut masih terjadi lantaran rendahnya integritas penyelenggara layanan di lapangan dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Sehingga tidak lagi diperbolehkan memungut biaya di luar pungutan resmi sesuai PNPB," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri menyebutkan biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan sesuai Peraturan Kapolri No 18/2014 tentang persyaratan pembuatan SKCK antara lain dilengkapi fotokopi KTP (dengan menunjukkan asli), fotokopi Kartu Keluarga,fotokopi akte kelahiran serta pasfoto 4X6 berwarna latar merah sebanyak enam lembar.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya