Berita

Novanto/net

Politik

DPD I Golkar Solid, Posisi Setya Novanto Aman

MINGGU, 26 NOVEMBER 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rapat pengurus DPP Partai Golkar dengan DPD I Golkar se-Indonesia memutuskan bahwa mereka konsisten mendukung keputusan rapat pleno. Selain itu, DPD Golkar se-Indonesia tetap mencermati dinamika yang berkembang dengan tetap berpedoman pada AD/ART Golkar dan peraturan partai.

Keputusan itu memastikan jika posisi Setya Novanto aman hingga keputusan praperadilan yang akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

"DPD provinsi Indoensia memahami dan konsisten mendukung dan melaksanakan keputusan dimaksud (hasil Pleno)," kata Ketua DPD Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, Ridwan Bae membacakan hasil pertemuan tertutup yang dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) malam.


Meski demikian, DPD I Provinsi tetap mencermati dinamika yang ada. Artinya, ketika nanti wacana Munaslub kembali menguat, Golkar tetap berpedoman kepada AD/ART dan peraturan organisasi.

Pada pertemuan itu, turut dihadiri oleh 34 ketua DPD I Provinsi meskipun ada dua DPD yang diwakili oleh Sekretarisnya yaitu DPD Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Sementara dari DPP Partai Golkar yang hadir diantaranya Ketua Harian Nurdin Halid, Bendahara Umum Robert J Kardinal beserta para Ketua Kordinator Bidang dan Ketua Bidang.

Untuk diketahui, rapat pleno DPP Partai Golkar menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketum DPP Partai Golkar, sampai dengan ada keputusan praperadilan. Kedua, apabila Setya Novanto menang praperadilan, maka jabatan Plt Ketum berakhir, dan posisi Ketum dikembalikan pada Setya Novanto.

Ketiga, apabila Setya Novanto kalah praperadilan, maka Plt Ketum ditambah Rapat Pleno DPP meminta agar Setya Novanto mundur dari posisi Ketum. Dan apabila Setya Novanto tidak mundur, maka DPP Partai Golkar akan melaksanakan Munaslub. Keempat, Plt Ketum dalam menjalankan atau mengambil kebijakan strategis Partai Golkar, harus berkoordinasi dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar dan Bendum DPP Partai Golkar. Kelima, terkait posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menunggu sampai dengan adanya keputusan praperadilan. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya