Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Melestarikan Angkara Murka Sengkunisme Di Jamanow

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

GENCAR terberitakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai satu di antara sekian banyak pihak yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Sumpah Kutukan
Menurut Nazarudin, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP serta ikut menikmati uang e-KTP yang antara lain digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. Namun di sisi sebaliknya terberitakan bahwa Anas meminta majelis hakim tidak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin.

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah. "Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.

Fitnah
Akhir-akhir ini sumpah kutukan memang menjadi topik menarik untuk disimak. Antara lain akibat belum lama berselang, Buni Yani juga sempat bersumpah kutukan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Namun terbukti bahwa sumpah kutukan yang diucapkan oleh Buni Yani berdampak mubazir belaka akibat akhirnya majelis hakim tetap memvonis Buni Yani bersalah sesuai tuduhan yang dituduhkan jaksa kepada dirinya.

Suatu indikasi bahwa sumpah kutukan sudah mengalami inflasi makna di ranah hukum sehingga apa yang disebut sebagai sumpah kutukan tidak dihiraukan. Namun sepenuhnya saya dapat ikut merasakan derita perasaan Anas Urbaningrum dalam menghadapi kemelut angkara murka fitnah yang ditimpakan kepada dirinya.

Seperti saya juga pernah ikut merasakan derita perasaan rakyat tergusur yang difitnah sebagai penjahat perampas tanah negara, penyebab banjir, sumber penyakit menular, serta aneka aib lain sebagainya. Atau Sandyawan Sumardi yang akibat gigih membela rakyat tergusur malah difitnah pelestari kemiskinan, makelar tanah, pemberontak bahkan PKI. Akibat berpihak ke kaum tertindas, Sri Paus Fransiskus difitnah menyebar ajaran sesat . Bahkan Jesus Kristus disalib akibat difitnah.

Sengkuni
Secara empiris berdasar pengamatan terhadap gejala angkara murka fitnah yang sedang merajalela di jamanow, layak dikuatirkan bahwa permintaan Anas Urbaningrum agar orang-orang yang memfitnah dirinya untuk bersumpah kutukan juga akan berdampak mubazir belaka. Baik dalam arti tidak dihiraukan apalagi dikabulkan oleh majelis hakim mau pun dalam arti tidak akan mengurangi badai fitnah yang diterpakan terhadap dirinya.

Tampaknya apa yang terjadi di dalam kisah Wayang Purwa dengan kehadiran sosok Sengkuni sebagai tukang fitnah yang tidak pernah gentar dalam melakukan fitnah. Ketidak-gentaran Sengkuni terhadap sumpah kutukan juga tampil di panggung sandiwara politik jamanow yang memang sedang dipadati oleh para tokoh pelestari angkara murka mazhab Sengkunisme yaitu menyebar fitnah tanpa gentar terhadap apa pun termasuk sumpah kutukan. Memang Gus Dur benar dalam mengganti teks lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Benar menjadi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar.[***]


Penulis adalah Pembelajar Makna Adiluhur Yang Terkandung Di Dalam Wayang Purwa


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya