Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Melestarikan Angkara Murka Sengkunisme Di Jamanow

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

GENCAR terberitakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai satu di antara sekian banyak pihak yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Sumpah Kutukan
Menurut Nazarudin, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP serta ikut menikmati uang e-KTP yang antara lain digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. Namun di sisi sebaliknya terberitakan bahwa Anas meminta majelis hakim tidak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin.

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah. "Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.

Fitnah
Akhir-akhir ini sumpah kutukan memang menjadi topik menarik untuk disimak. Antara lain akibat belum lama berselang, Buni Yani juga sempat bersumpah kutukan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Namun terbukti bahwa sumpah kutukan yang diucapkan oleh Buni Yani berdampak mubazir belaka akibat akhirnya majelis hakim tetap memvonis Buni Yani bersalah sesuai tuduhan yang dituduhkan jaksa kepada dirinya.

Suatu indikasi bahwa sumpah kutukan sudah mengalami inflasi makna di ranah hukum sehingga apa yang disebut sebagai sumpah kutukan tidak dihiraukan. Namun sepenuhnya saya dapat ikut merasakan derita perasaan Anas Urbaningrum dalam menghadapi kemelut angkara murka fitnah yang ditimpakan kepada dirinya.

Seperti saya juga pernah ikut merasakan derita perasaan rakyat tergusur yang difitnah sebagai penjahat perampas tanah negara, penyebab banjir, sumber penyakit menular, serta aneka aib lain sebagainya. Atau Sandyawan Sumardi yang akibat gigih membela rakyat tergusur malah difitnah pelestari kemiskinan, makelar tanah, pemberontak bahkan PKI. Akibat berpihak ke kaum tertindas, Sri Paus Fransiskus difitnah menyebar ajaran sesat . Bahkan Jesus Kristus disalib akibat difitnah.

Sengkuni
Secara empiris berdasar pengamatan terhadap gejala angkara murka fitnah yang sedang merajalela di jamanow, layak dikuatirkan bahwa permintaan Anas Urbaningrum agar orang-orang yang memfitnah dirinya untuk bersumpah kutukan juga akan berdampak mubazir belaka. Baik dalam arti tidak dihiraukan apalagi dikabulkan oleh majelis hakim mau pun dalam arti tidak akan mengurangi badai fitnah yang diterpakan terhadap dirinya.

Tampaknya apa yang terjadi di dalam kisah Wayang Purwa dengan kehadiran sosok Sengkuni sebagai tukang fitnah yang tidak pernah gentar dalam melakukan fitnah. Ketidak-gentaran Sengkuni terhadap sumpah kutukan juga tampil di panggung sandiwara politik jamanow yang memang sedang dipadati oleh para tokoh pelestari angkara murka mazhab Sengkunisme yaitu menyebar fitnah tanpa gentar terhadap apa pun termasuk sumpah kutukan. Memang Gus Dur benar dalam mengganti teks lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Benar menjadi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar.[***]


Penulis adalah Pembelajar Makna Adiluhur Yang Terkandung Di Dalam Wayang Purwa


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya