Berita

Mas'ud Yunus/Net

Hukum

Cukup Bukti, KPK Tetapkan Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus resmi menjadi tersangka kasus pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Mas'ud dalam tindak pidana korupsi pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto.

Surat perintah penyidikan atas nama Mas'ud Yunus diterbitkan KPK sejak 17 November 2017.

"Walikota Mojokerto memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," ujar Jurubicara KPK Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Febri menambahkan, pemberian yang dilakukan Mas'ud dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Subianto yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Mas'ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka diantaranya, ketua DPRD kota Purnomo, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wiwiet Febrianto. [nes]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya