Berita

Mas'ud Yunus/Net

Hukum

Cukup Bukti, KPK Tetapkan Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus resmi menjadi tersangka kasus pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Mas'ud dalam tindak pidana korupsi pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto.

Surat perintah penyidikan atas nama Mas'ud Yunus diterbitkan KPK sejak 17 November 2017.


"Walikota Mojokerto memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," ujar Jurubicara KPK Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Febri menambahkan, pemberian yang dilakukan Mas'ud dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Subianto yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Mas'ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka diantaranya, ketua DPRD kota Purnomo, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wiwiet Febrianto. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya