Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PPRS GCM Pimpinan Lily Tiro Sah, Prabowo: Dinas Perumahan DKI Harus Segera Bertindak

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRS GCM) tandingan yang dipimpin Tony Sunanto akhirnya terbukti dibentuk secara ilegal.  Notaris Stefani Maria Yulianti menyesal dan bersalah karena membuat akta notaris pendirian PPRS GCM pimpinan Tony Sunanto tanggal 20 September 2013 melalui Rapat Umum Luar Biasa yang terbentuk secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta -- perkara antara Lily Tiro (Pelapor-Ketua PPRS GCM yang disahkan pemerintah) melawan Stephany Maria Lilianti (Terlapor) Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.

"MPW Notaris memutuskan Terlapor telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) butir a. Dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor,'' demikian putusan yang diucapkan dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan yang dihadiri Sekretaris  MPW Suwandri Munthazur, Wakil Sekretaris MPW Yunidar dan Suhud P Mukti, Pelapor serta Terlapor.


Dengan adanya keputusan itu, maka kepengurusan PPRS GCM yang dipimpin Lily Tiro dan terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 terbukti sah.

Dalam putusan MPW tersebut juga terungkap fakta-fakta penting antara lain; Pertama, Terlapor telah membuat akta No 60, 61, 62, 63 yang semestinya tidak dibuatkan akta mengatasnamakan PPRS GCM sehingga terbentuk kepengurusan baru yang tidak sah.

Kedua, Terlapor menjelaskan pada tanggal 20 September 2013 dengan kepengurusan yang berbeda telah mengadakan Rapat Umum Luar Biasa secara ilegal membentuk PPRS GCM tandingan.

Ketiga, Pelapor menjelaskan, PPRS pimpinan Tony Sunanto dibentuk tidak sesuai dengan AD-ART PPRS GCM. Mereka memaksakan diri dengan mengaku sebagai kepengurusan PPRS GCM yang sah dan melakukan tindakan/perbuatan memungut biaya pengelolaan, biaya pemakaian listrik, sinking fund dari warga.

Keempat, terlapor mengakui keterangan Pelapor pada dasarnya adalah benar. Kelima, terlapor  juga mengaku bersalah dalam membuat minuta maupun salinan akta dimana akta tersebut dibuat dengan korum yang tidak memenuhi syarat. Keenam, terlapor menjelaskan semestinya hal tersebut tidak terjadi dalam hal situasi cukup aman baginya dan sekaligus menyatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Terkait hal itu, anggota Komisi‎ B DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengungkapkan, persoalan kisruh PPRS GCM berakhir dengan keluarnya keputusan MPW Notaris Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan kepengurusan Tony Sunanto yang disahkan Notaris Stefani Maria Yulianti ilegal.

"Saya harap tidak ada lagi pihak luar, dan dugaan kehadiran aktor intelektual yang bermain di dalam konflik antara warga terkait PPRS GCM yang legal. DPRD akan terus mengawasi kasus ini," ujar Prabowo.

Karena itu, dia meminta pihak Dinas Perumahan Pemprov DKI dan pihak terkait bertindak tegas dengan mengacu kepada putusan MPW Notaris DKI Jakarta.

"Dinas Perumahan harus tegas dengan memberikan sanksi atau mengeluarkan keputusan sehingga PPRS yang ilegal tidak muncul kembali dimainkan aktor intelektual,” demikian Prabowo. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya