Berita

Viktor Laiksodat/net

Hukum

Aktivis 98: Anak Buah Surya Paloh Bebas Dengan Dalih Imunitas, Akan Jadi Apa NKRI Nanti?

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 08:11 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Penghentian penyelidikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat oleh Bareskrim Polri dikecam. Aktivis 98, Lutfi Nasution mengatakan hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.

"Kalau alasan Bareskrim Polri dalam menghentikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat karena hak imunitas, coba kita bayangkan andaikan sekitar 500 lebih anggota DPR RI pada saat reses dan mendapatkan surat tugas melakukan ujaran kebencian ditiap-tiap dapilnya, akan jadi apa Negara Kesatuan Republik Indonesia?," sindir Lutfi kepada redaksi, Rabu (22/11).

Menurut Lutfi, harusnya kasus Viktor Laiskodat ini terus berjalan sampai meja persidangan, agar anggota-anggota DPR lainnya tak akan melakukan ujaran kebencian pada saat reses. Pasalnya hal tersebut jelas-jelas menodai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta merusak persatuan dan kesatuan yang berujung memecah belah keutuhan bangsa.


"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika terjadi pembiaran terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh setiap anggota DPR dengan dalih hak imunitas, saya mencurigai bahwa ini sebagai upaya konspirasi global untuk menumbuh kembangkan benih-benih permusuhan sesama anak bangsa dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia," pungkas Lutfi.

Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan anak buah Ketua Umum Surya Paloh itu terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Selain itu, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat, Tim Advokasi Pancasila juga ikut melaporkan ke Bareskrim.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di sosial media. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menegaskan tak akan melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Pada saat itu Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3", kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11). [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya