Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Segera Disita, Uang Hasil Korupsi KTP-el Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 13:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya jangan langsung puas dengan penahanan Setya Novanto. Asas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum bagi oknum pejabat lainnya harus diungkap.

Labor Institute Indonesia berpendapat kejaksaan dan kepolisian harus lebih bersinergi bahu-membahu dalam membawa ke ranah hukum para oknum pejabat yang namanya tersangkut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Presiden harus tegas untuk tidak melindungi oknum pejabat yang ada sekarang baik di Kabinet Kerja Jokowi maupun oknum gubernur yang namanya disebut dalam kesaksian para saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor," ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa (21/11).


Bila perlu, tegas Andy, Presiden Jokowi segera menonaktifkan oknum pejabat yang namanya tersangkut dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga harus tegas dan jeli dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut penyitaan harta atau uang hasil korupsi pejabat. Sehingga duit sitaan hasil korupsi itu dapat digunakan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Bagi LII, terang Andy, perilaku korupsi adalah kejahatan terhadap Hak Asasi Manusua (HAM), karena hak warga negara dalam mendapatkan pemenuhan HAM-nya dibidang ekonomi, sosial dan budaya tidak terpenuhi.

Selain itu para buruh juga sangat sulit mengakses ke perbankan untuk mendapatkan kredit, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikarenakan belum mendapatkan KTP-el. Ini terjadi karena negara gagal dalam menyediakan KTP-el secara cepat.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya