Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

8 Perusahaan Tambang Terindikasi Garap Hutan Lindung Bengkulu

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 02:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Berdasarkan hasil pemetaan geografis Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), diketahui terdapat delapan perusahaan pertambangan batu bara di Bengkulu masuk dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

"Tahapan kegiatan dan luas lahan yang masuk kawasan hutan dari delapan perusahaan pertambangan batu bara itu beragam," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Senin (20/11).

Dede memaparkan kedelapan perusahaan pertambangan batubara tersebut, yakni dua perusahaan PT. Cakra Bra Persada dan PT. Kusuma Raya Utama masuk dalam kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu dengan lahan 4.458 hektare. Ada pula satu perusahaan bernama PT. Kaltim Global masuk kawasan konservasi TWA Seblat.


Kemudian empat perusahaan juga terindikasi masuk kawasan hutan lindung Bukit Daun seluas 995 hektare, yaitu PTM Bara Mega Quantum, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Dongin Indonesia dan PT. Ratu Samban Mining. Selanjutnya, satu perusahaan terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi seluas 308 hektare, yakni PT. Dongin Indonesia di Bengkulu Tengah.

"Kami akan memvalidasi data temuan ini dengan berbagai instansi terkait, sehingga dapat dilakukan join monitoring terhadap perusahaan perusahaan pertambangan yang terindikasi beraktivitas dalam kawasan hutan di Bengkulu," jelasnya seperti dilansir dari RMOLBengkulu.com.

Lebih lanjut Dede mengatakan, setelah dilakukan join monitoring maka hasilnya itu akan dianalisis kembali sehingga mempercepat penyusunan draf legal terkait moratorium izin tambang dalam bentuk Instruksi gubernur Bengkulu.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan, luas kawasan hutan di Bengkulu tercatat berjumlah 924.631 hektare. Sementara 71 persen, yakni 657.049 hektare dari luas total itu dalam kondisi rusak akibat pembalakan liar, perambahan dan pertambangan. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya