Komisi Yudisial (KY) membuka usulan calon Hakim Agung periode II tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Proses pengusulan ini, dibuka selama 15 hari terhitung sejak hari ini, Senin 20 November hingga 12 Desember 2017 yang akan datang. Kebutuhan calon hakim agung yang diminta kepada KY untuk kebutuhan enam posisi di MA.
"Yang terdiri dari kamar perdata 2 orang, kamar pidana 1 orang, kamar militer 2 orang dan kamar Tata Usaha Negara 1 orang yang diutamakan memiliki keahlian pajak," kata Komisioner KY Mardaman Harahap, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Menurut Mardaman, KY diamanahkan untuk menyeleksi calon hakim agung serta berdasarkan surat dari Wakil Mahkamah Agung No 28/Wk.MA.Y/X/2017 yang isinya meminta KY melakukan seleksi calon hakim agung.
Seleksi calon Hakim Agung itu juga berdasarkan dasar hukum yang tertuang dalam pasal 24B UUD/1945 dimana disebutkan kewenagan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan juga dalam pasal 13 UU No 18/2011 tentang Komisi Yudisial serta peraturan Komisi Yudisial No 2 tahun 2016 tentang seleksi calon hakim agung dan yang terakhir putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XIV/2016 yang menyangkut persyaratan calon hakim agung.
Dalam seleksi calon hakim agung, ada beberapa tahapan yang akan dilalui. Pertama KY menerima usulan dari MA. Setelah selesai penerimaan usulan, KY melakukan seleksi adminitrasi yang nantinya dibawa kedalam rapat Pleno.
"Berapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, itu nanti akan diumumkan juga di media," ucapnya.
Setelah calon hakim lolos verifikasi adminitrasi yang telah diputus dalam rapat Pleno, barulah akan dilakukan uji kompetensi sebagai inti dari seleksi tersebut. Uji kompetensi terdiri dari seleksi kualitas, penulisan makalah di tempat soal studi kasus hukum yang berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Setelahnya baru dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian, itu ada nilai passing gradenya," jelasnya.
Untuk tahap terakhir, akan dilakukan wawancara terbuka dihadapan 7 orang Komisioner KY. Hasil dari wawancara ini juga akan di bawa dalam rapat Pleno KY.
"Lalu kami usulkan 6 orang ini ke DPR, kalau sudah sampai sini, tugas KY selesai tinggal DPR menyetujui atau tidak usulan itu," demikian Mardaman.
[san]