Berita

Dunia

Ada Kemerosotan Demokratis, Uni Eropa Pangkas Pendanaan Untuk Turki

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 13:51 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Uni Eropa akan memangkas dana yang dialokasikan ke Turki karena situasi yang memburuk dalam kaitannya dengan demokrasi, peraturan hukum dan hak asasi manusia yang terjadi di Turki,

Menurut sebuah pernyataan Parlemen Eropa (EP), blok tersebut akan memangkas apa yang disebut "dana Pre-Accession" untuk Turki sebesar 105 juta euro dan menangguhkan tambahan 70 juta euro dalam anggaran 2018.

Ankara sebelumnya berhak menerima 4,45 miliar euro dari Uni Eropa antara tahun 2014 dan 2020 dalam kerangka Instrumen untuk Bantuan Pre-Accession blok tersebut. Namun situasi yang berkembang di Turki membuat Uni Eropa berpikir ulang soal pemberian bantuan tersebut.


"Mengenai Turki, Anggota Parlemen Uni Eropa (MEP) memastikan untuk memotong dana pra-aksesi sebesar 105 juta euro (dengan komitmen 70 juta lebih dalam dimasukkan ke dalam cadangan), karena mereka mempertimbangkan situasi yang memburuk dalam kaitannya dengan demokrasi, peraturan hukum dan hak asasi manusia yang mengkhawatirkan," demikian pernyataan EP tersebut seperti dimuat Al Jazeera.

Dewan Uni Eropa dan EP, dua lembaga legislatif dari blok tersebut, masih perlu menyetujui secara resmi anggaran baru tersebut.

Banyak negara anggota Uni Eropa telah mengecam penangkapan pemerintah Turki dan pembersihan puluhan ribu orang setelah usaha kudeta yang gagal pada Juli 2016.

Kelompok hak asasi lokal dan internasional telah menuduh pemerintah menggunakan usaha kudeta tersebut sebagai dalih untuk membungkam oposisi di negara tersebut.

Pemerintah telah mengatakan bahwa pembersihan dan penahanan bertujuan untuk menghapus dari institusi negara dan bagian masyarakat lainnya pendukung Fethullah Gulen, seorang pemimpin agama yang diasingkan dan berbasis di Amerika Serikat. Gulen adalah orang dituduh berada di balik upaya kudeta tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya