Jaya Suprana/Net
Jaya Suprana/Net
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberikan keadilan dan kemanusiaan kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai 7 November 2017, Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama pada KTP.
Mengabulkan Permohonan
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24
Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56
Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28