Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Kemanusiaan

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 06:35 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberikan keadilan dan kemanusiaan kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai 7 November 2017, Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama pada KTP.

Mengabulkan Permohonan  
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum. "Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya. Permohonan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk  agar para Penghayat Kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Bhinneka Tunggal Ika
Melalui naskah yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL ini, saya menyampaikan  terima kasih, penghargaan dan penghormatan kepada MK yang telah menghadirkan keadilan dan kemanusiaan di persada Nusantara tercinta. Saya juga ucapkan selamat kepada para Penghayat Kepercayaan yang telah memperoleh hak mereka untuk diterakan pada kolom agama KTP Indonesia. Saya harapkan angin segar yang ditiupkan oleh MK juga membuka kesempatan bagi para warga Indonesia umat Seikh untuk menyampaikan permohonan kepada MK agar umat Sikh dapat menulis Sikh di kolom agama KTP Indonesia.

Kesempatan yang sama tentu juga terbuka bagi para warga Indonesia yang menganut Zoroaster, Yahudi, Bahai, Sunda Wiwitan, Marapu, Buhun, Kaharingan, Ugamo Malim, Tolotang, Madrais, Urang Kanekes, Sedulur Sikep serta anekaragam agama asli Nusantara lain-lainnya yang menurut Kemendikbud berjumlah lebih dari 300. Terasa indah, hidup di Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan di dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika berlandaskan Pancasila.[***]

Penulis adalah pembelajar makna Pancasila



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya