Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Kemanusiaan

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 06:35 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberikan keadilan dan kemanusiaan kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai 7 November 2017, Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama pada KTP.

Mengabulkan Permohonan  
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum. "Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya. Permohonan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk  agar para Penghayat Kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Bhinneka Tunggal Ika
Melalui naskah yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL ini, saya menyampaikan  terima kasih, penghargaan dan penghormatan kepada MK yang telah menghadirkan keadilan dan kemanusiaan di persada Nusantara tercinta. Saya juga ucapkan selamat kepada para Penghayat Kepercayaan yang telah memperoleh hak mereka untuk diterakan pada kolom agama KTP Indonesia. Saya harapkan angin segar yang ditiupkan oleh MK juga membuka kesempatan bagi para warga Indonesia umat Seikh untuk menyampaikan permohonan kepada MK agar umat Sikh dapat menulis Sikh di kolom agama KTP Indonesia.

Kesempatan yang sama tentu juga terbuka bagi para warga Indonesia yang menganut Zoroaster, Yahudi, Bahai, Sunda Wiwitan, Marapu, Buhun, Kaharingan, Ugamo Malim, Tolotang, Madrais, Urang Kanekes, Sedulur Sikep serta anekaragam agama asli Nusantara lain-lainnya yang menurut Kemendikbud berjumlah lebih dari 300. Terasa indah, hidup di Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan di dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika berlandaskan Pancasila.[***]

Penulis adalah pembelajar makna Pancasila



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya