Berita

Setya Novanto/net

Politik

Fadli Zon: Kasus Novanto Tidak Pengaruhi DPR, KPK Jangan Tebang Pilih

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses hukum yang sedang dijalani Ketua DPR RI, Setya Novanto, tak akan berpengaruh terhadap kinerja parlemen karena pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

Lagipula, kasus dugaan korupsi yang sedang menjerat Setya Novanto merupakan perkara yang terjadi pada periode lalu 2009-2014, bukan ketika dia menjabat pimpinan DPR.

"Negara kita adalah negara hukum. Itu sebabnya kita harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Di sisi lain, Setya Novanto juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, dan hak itu perlu dihormati," terang Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, lewat pernyataan tertulis kepada wartawan.


Dia yakin, baik KPK maupun DPR RI berpegang pada UU atau peraturan yang berlaku dalam mencari keadilan dan menegakkan hukum. Selain itu, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sudah menjadi komitmen banyak pihak. Bahkan, dijadikan sebagai salah satu agenda prioritas.

"Komitmen pemberantasan korupsi harus ditunjukkan oleh elite-elite kita, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun di partai politik," ucapnya.

Terkait dengan status Setya Novanto, UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengatur berbagai kemungkinan jika ada anggota atau pimpinan DPR yang terlibat perkara hukum. Mekanisme penanganannya juga tersedia sesuai UU.

Tetapi Fadli tetap berharap kasus korupsi E-KTP bisa segera diselesaikan agar kehidupan kenegaraan tak tersandera oleh persoalan tersebut.

"Itu sebabnya kita juga meminta agar KPK tak melakukan politik tebang pilih, agar upaya penegakan hukum menjadi tak kehilangan wibawa di hadapan publik, atau melahirkan sikap apriori," ucap Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebutkan beberapa kasus korupsi besar yang seharusnya juga jadi prioritas penanganan KPK, antara lain kasus Sumber Waras, kasus Reklamasi, kasus Pelindo 2. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya