Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Pemerintah Terlalu Menekan PLN, Proyek 35 Ribu MW Harus Dihentikan

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 09:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjebak rakyat untuk mengonsumsi listrik lebih besar demi menyelamatkan keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah kebijakan publik yang sangat tak bisa diterima.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menanggapi rencana pemerintah menghapus golongan pelanggan listrik 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA, menjadi tinggal golongan 4400 VA dan 13.200 VA.

"Utang jatuh tempo PLN dalam tiga tahun ke depan sebesar Rp 186,09 triliun. Padahal, PLN saat ini sedang dibebani oleh penugasan berbagai proyek oleh pemerintah. Akibatnya keuangan PLN kewalahan. Pada akhirnya memperlemah kemampuan PLN memodali proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, jelas Fadli.


Saat ini, kemampuan arus kas bersih PLN untuk melunasi utang jangka pendek makin rendah. Masalahnya, untuk menambal saldo kas bersih yang buruk itu, PLN melalui Menteri ESDM mewacanakan penerapan single price bagi pelanggan golongan 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA, sehingga tarifnya sama dengan golongan 4400 VA.

"Pemerintah, sebagai pihak yang telah membebani PLN dengan penugasan yang kini membebani keuangan perusahaan pelat merah tersebut, seharusnya mengevaluasi kembali proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Saat ini kita sudah surplus listrik, proyek 35 ribu megawatt patut dipertanyakan urgensinya," lanjut Fadli.

Mengacu kepada angka yang disusun PLN sendiri, proyeksi angka beban puncak kebutuhan listrik pada 2019 hanya mencapai 59.863 MW. Jika proyek 35 ribu MW selesai saat itu, kapasitas terpasang sudah mencapai 88.585 MW. Artinya, ada sekitar 40 persen kapasitas yang menganggur.

Jadi, proyek-proyek yang kini sedang membebani keuangan PLN dan sedang coba untuk dilemparkan ke pundak konsumen, seharusnya bisa dievaluasi agar tak membebani rakyat.

"Hingga saat ini, proyek yang sudah selesai masih di bawah 10 persen, sementara sisanya dalam perencanaan, pembebasan lahan dan konstruksi. Ada konsep awal yang salah total di sana. Sejak 2016 lalu pemerintah dan PLN seharusnya sudah memotong target proyek pembangkit listrik 35 ribu MW. Celakanya, yang terjadi justru pembangunannya digenjot. Akibatnya, kesalahan perencanaan itu kini berakibat pada sakitnya arus kas PLN," terang Fadli.

Dia tegaskan, proyek 35 ribu MW yang sedang dikejar oleh pemerintah tidak diperlukan oleh rakyat. Apalagi, asumsi kebutuhan listrik yang disusun pemerintah tersebut dibuat dengan pengandaian pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tiga tahun terakhir hanya berkisar 4 hingga 5 persen.

"Jadi, asumsi dasarnya jelas tak terpenuhi, sehingga seharusnya rencana proyek itu dievaluasi dan dihentikan, agar efek merusaknya tidak melebar ke mana-mana," saran Fadli. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya