Berita

Gedung KPU Pusat/net

Politik

KPU-Bawaslu Jangan Lembek Terhadap Parpol Yang Memanipulasi Data

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat sipil harus terlibat melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan.

Imbauan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, lewat keterangan pers yang diterima redaksi.

KPU melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang diteliti secara administrasi adalah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, Berkarya, Hanura, Golkar, Garuda, PKB, Perindo, Demokrat dan PKS).


Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasilnya kepada perwakilan 14 partai politik calon peserta pemilu, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Masalahnya, KPU masih menemukan keanggotaan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU pun berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.

"Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan. Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai politik, " kata Sunanto.

Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong dilakukannya proses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

"KPU mesti mempublikasikan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut," pungkasnya. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya