Berita

Gedung KPU Pusat/net

Politik

KPU-Bawaslu Jangan Lembek Terhadap Parpol Yang Memanipulasi Data

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat sipil harus terlibat melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan.

Imbauan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, lewat keterangan pers yang diterima redaksi.

KPU melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang diteliti secara administrasi adalah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, Berkarya, Hanura, Golkar, Garuda, PKB, Perindo, Demokrat dan PKS).


Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasilnya kepada perwakilan 14 partai politik calon peserta pemilu, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Masalahnya, KPU masih menemukan keanggotaan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU pun berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.

"Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan. Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai politik, " kata Sunanto.

Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong dilakukannya proses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

"KPU mesti mempublikasikan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya