Berita

Net

Nusantara

Penyederhanaan Golongan Listrik Lebih Bebani Masyarakat

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Rencana penyederhanaan golongan listrik oleh pemerintah dinilai bakal lebih memberatkan pelanggan.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, kebijakan yang dijalankan Kementerian ESDM bersama PT PLN itu bakal membebani konsumen.

"Perubahan daya yang signifikan akan akibatkan konsumen harus mengganti instalasi di dalam rumah yang berarti ada biaya yang harus ditanggung," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11).


Tulus mengatakan, apabila masyarakat tidak mengganti instalasi listrik di rumahnya maka ada risiko bahaya yang harus ditanggung. Belum lagi sertifikat laik operasi (SLO) yang harus dibayarkan oleh konsumen.

"Biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," ujarnya.

Formula baru berupa pemakaian daya listrik minimal juga akan menyebabkan beban konsumen meningkat, meski Kementerian ESDM dan PT PLN sudah menjamin tidak ada kenaikan tarif yang berarti harga listrik setiap kilowatt per jam (kWh) tetap sama.

"Formula pemakaian minimal tetap akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat setelah ada kebijakan penyederhanaan tarif diberlakukan. Misalnya contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus dibayar Rp 129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp 320.000," papar Tulus.

Karenanya, YLKI menilai wajar jika rencana penyederhanaan tarif golongan listrik menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat dirugikan karena kekhawatiran sistem baru itu akan membuat tagihan listrik melambung.

"Daripada menyederhanakan tarif listrik sebaiknya pemerintah mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama bagian Indonesia timur yang saat ini masih rendah. Dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih sering padam," demikian Tulus. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya