Berita

YusrilIhza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Bawaslu Jelas Mengatakan Sipol Tidak Bisa Dijadikan Syarat Parpol Untuk Ikut Pemilu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumya, Bawaslu me­mutuskan KPU melakukan pe­langgaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU me­meriksa kelengkapan doku­men syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu sore, Bawaslu membacakan putu­san atas 10 laporan dari sembilan Parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol.

Adapun putusan ini meru­juk kepada aturansub tahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakanKPUbaru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyara­tan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.


Berikut penuturan lengkap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal keputusan terse­but.

Apa tanggapan anda atas keputusan Bawaslu tersebut?
Kita semua menyimak putu­san yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu, dan untuk itu saya sangat bersyukur. Tapi saya sudah yakin PBB bisa lolos, karena sejak awal persyra­tan kami sudah lengkap.

Semua syarat termasuk soal kepenmgurusan sudah lengkap?
Sudah, dan bagi kami sebetulnya tidak ada persoalan apapun.PBB sudah menyerahkan per­syaratah dari 34 provinsi, 550 kabupaten/kota dan 5.000 ke­camatan. Seluruh syarat itu sudah di foto kopi dan dokumen aslinya sudah diserahkan kepada Bawaslu. Bawaslu juga sudah cek semua itu memang lengkap. Jadi Bawaslu hanya memerin­tahkan untuk sekali lagi di cek oleh KPUdalam waktu tiga hari ini harus sudah diputuskan apakah dokumen PBB itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap ya harus di loloskan, kalau tidak ya tidak.

Tapi kenapa kemarin tidak diloloskan oleh KPU kalau memang lengkap?
Karena PBB belum menginput semua data syarat pendaftaran itu dalam Sipol (sistem informasi partai politik). Tapi dalam dalam sidang kan Bawaslu mengakui bahwa Sipol itu banyak masalah, dan Bawaslu jelas mengatakan bahwa Sipol tidak dapat dijadi­kan syarat bagi Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Bawalu me­nyatakan Sipol hanya alat bantu untuk efektifitas administrasi pendaftaran Pemilu.

Bawaslu pun sudah memerin­tahkan kepada KPU untuk dalam waktu tiga hari sejak dibaca­kannya putusan kemarin untuk melakukan penelitian ulang seluruh dokumen yang sudah di serahkan PBB secara fisik untuk di putuskan apakah dokumen su­dah memenuhi persyaratan atau tidak. Dengan demikian ya kita tunggu saja KPU melaksanakan putusan (Bawaslu) dalam waktu tiga hari.

Berarti PBB sudah siap do­kumennya di cek oleh KPU?
Bukan hanya siap, saya er­silahkan KPUuntuk meneliti ulang dokumen yang sudah diserahkan oleh PBB, dan dalam tiga hari memutuskan PBB lolos atau tidak untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dari dokumen yang ada saya melihat tidak ada alasan KPUtidak meloloskan PBB.

Dengan demikian berarti PBB optimis bias ikut Pemilu 2019?

Saya yakin PBB (jadi peserta pemilu). Karena sejak awal per­syaratan sudah lengkap dan saya kira dibanding semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu, dokumen PBB yang paling lengkap. Semua sudah dikopi, aslinya sudah dikasih materai dan sudah diserahkan pada Bawaslu dan sudah cek se­mua. Dengan demikian ya kami tunggu saja KPUmelaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari. Bagi kami tidak ada perso­alan apa pun. Kami sangat yakin seyakin-yakinnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya