Berita

Foto/Net

Bisnis

3 BUMN Tambang Gelar RUPS-LB

Jelang Merger
RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang/Antam (Per­sero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Per­sero) Tbk serempak bakal meng­gelar RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa) pada 29 November 2017.

Hal ini terkait pembentukan holding BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tambang, di mana tiga perusahaan tersebut akan menjadi anak usaha dari PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero).

Corporate Secretary Antam, Apriliandi Hidayat Setia mem­benarkan, adanya RUPSLB yang akan memutuskan merger tiga pe­rusahaan tambang yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).


Menurutnya, dalam RUPSLB akan dibahas tentang penyer­taan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Inalum. Artinya, pemerintah akan men­galihkan saham yang ada di tiga BUMN itu kepada Inalum.

"Penyertaan modal negara ke Inalum dilakukan dengan pengalihan saham pemerintah yang ada di tiga perusahaan tam­bang yakni Antam, Timah dan PTBA," tutur Apriliandi setelah dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

Saat ini, pemerintah memiliki saham Seri B atau saham biasa sebesar 65 persen di perseroan. Dengan adanya pengalihan sa­ham tersebut, maka kepemilikan saham pemerintah di Antam secara otomatis tergerus.

"Pada saat itu dialihkan ke mereka (Inalum), awal status PT Antam yang tadinya persero menjadi non persero," katanya.

Sedangkan, untuk kepemilikan Pemerintah di PTBA sebesar 65,02 persen dan kepemilikan saham di PT Timah sebesar 65 persero.

"Pengalihan saham kepada PT Inalum tersebut tidak akan mengubah status perusahaaan publik Antam," terangnya.

Ia menambahkan, meski dilakukan pengalihan saham kepada Inalum yakni saham seri B. Namun, untuk saham Seri A Dwiwarna, yang hanya berjumlah satu lembar masih dipe­gang pemerintah. Sehingga, peran pemerintah dalam hal ini Kemente­rian BUMN sebagai pengawas juga tetap ada, tidak dihilangkan.

"Pemerintah tetap masih pu­nya kontrol di masing-masing perusahaan Tbk ini," imbuhnya.

Ia menegaskan, rencana RUPSLB ini baru langkah awal memuluskan pembentukan hold­ing BUMN tambang. Diper­kirakan, dengan dilakukannya pengalihan saham tersebut, maka pembentukan holding BUMN tambang bisa segera terealisasi.

Akan tetapi, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilakukan untuk merealisasikan pemben­tukan holding BUMN tambang. Disisi lain, setelah aksi pengalihan saham, aktivitas perseroan juga akan berjalan seperti biasanya.

"Memang kalau target semua sudah selesai, Inalum sudah jadi holding otomatis itu. Strategi ke depan masing-masing pu­nya produk-produk, cadangan-cadangan. Bicara mengenai se­cara operasional masing-masing seperti biasa tapi nanti apabila ada project-project, investasi bisa disinergikan,"  terangnya.

Direktur Utama Inalum, Budi Gu­nadi Sadikin mengatakan, holding memperkuat peran dan kontribusi BUMN terhadap negara. Sebab, selama ini BUMN telah berkontri­busi sekitar 20 persen terhadap GDP Indonesia. "Kalau BUMN-nya mati, ya enggak bisa," tuturnya.

Untuk diketahui, ketiga pe­rusahaan akan melangsungkan RUPSLB di Hotel Borobudur pada 29 November 2017 dengan waktu yang berbeda yakni Antam akan dimulai pukul 09.00 WIB, Timah pukul 13.00 WIB, dan Bukit Asam pukul 15.00 WIB.

Adapun isi dari surat panggilan tiga BUMN tambang yakni PT Antam melakukan perubahan kepemilikan saham di perseroan sehubungan dengan Peraturan Pe­merintah mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Re­publik Indonesia ke dalam saham perusahaan PT Inalum yang men­gakibatkan status perseroan dari persero menjadi bukan persero.

PT Timah terkait persetujuan perubahan anggaran dasar perse­roan terkait perubahan perseroan dari persero menjadi non-persero sehingga dengan Peraturan Pemer­intah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Inalum.

Serta, PT Bukit Asam terkait persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan sehingga dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Re­publik Indonesia ke dalam mod­al saham PT Inalum, persetujuan pemecahan nilai nominal saham dengan merubah ketentuan pasal empat anggaran dasar perseroan dan perubahan susunan pengu­rus perseroan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya