Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Ijin Operator LNG Bontang Berakhir, Kemnaker Kawal Proses Peralihan Pengelolaan

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 18:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang membahas persoalan industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan PT Pertamina sebagai operator pengeloaan LNG Bontang. Sejalan dengan itu, PT Badak NGL selaku operator sekarang berakhir pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.

“Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, di Kantor Kemnaker, Rabu, Jakarta (15/11).


Menurut Haiyani, Kemnaker telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, bahwa didalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi (semua yang telah berjalan sebelumnya secara otomatis berlanjut seperti semula).

“Saya sudah samapiakan kepada manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga,” katanya.

Lanjut Haiyani, dalam proses pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.

“Dalam proses transisi pengambilalihan pengelolaan perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Perusahaan lama (PT Badak NGL), Perusahaan yang baru (PT Pertamina), serikat pekerja yang ada di perusahaan dan pemerintah pusat harus kawal proses ini,” kata Neni.

Dalam pertemuan itu disepakati, pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya.

Hadir dalam rapat koordinasi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker,  Sugeng Priyanto, serta ketua LKS tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Walikota Bontang). [wid] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya