Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OAAI: Menyesatkan Info LED-nisasi Media Reklamasi Di Jakarta

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 08:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Sebab, dalam peraturan itu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibukota.

Dikonfirmasi, Sekjen Asosiasi Periklanan Luar Ruang Indonesia (Outdoor Advertising Association of Indonesia/OAAI) Gabriel Mahal membantah ada larangan penggunaan media reklame konvensional, seperti papan billboard. Faktanya, masih begitu banyak ruang yang diizinkan untuk penggunaan media reklame konvensional.


"Tidak ada itu LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta. Itu informasi yang salah, dan menyesatkan. Ini bisa terjadi karena tidak baca dengan baik Pergub 148 Tahun 2017 atau gagal paham ketentuan-ketentuan peraturan tersebut," tegas Gabriel Mahal di Jakarta.

Ini menanggapi keluhan dari sejumlah pelaku industri periklanan luar ruang yang mendesak Gubernur DKI Jakarta mengubah Pergub tersebut karena adanya peraturan LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta. Artinya, di seluruh wilayah Jakarta hanya boleh menggunakan media reklame jenis LED (Light-Emitting Diode) Video Display.

"Masukan yang diberikan kepada Gubernur itu salah. Sebagai pelaku industri yang profesional kita mesti memberikan masukan yang benar kepada pemerintah. Bukan informasi atau masukan yang menyesatkan," ujarnya.

Gabriel menjelaskan, ketentuan Pasal 9 Pergub 148 Tahun 2017 sebetulnya tidak mengizinkan penggunaan media reklame dengan konstruksi tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat. Pertimbangannya, pertama, tidak terjadi polusi/sampah visual dengan berdirinya tiang-tiang reklame tersebut di sepanjang jalan-jalan protokol tersebut;

Kedua, kepentingan estetika kota Jakarta sebagai Kota Metropolitan dan Ibukota Negara; Dan Ketiga, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Di samping itu, tambah Gabriel, dengan peraturan yang ada tersebut, pelaku industri reklame di DKI Jakarta diizinkan untuk menyelenggarakan reklame Konvensional, termasuk dalam bentuk konstruksi tiang tumbuh, di Kawasan Kendali Sedang, Kawasan Kendali Rendah, dan Kawasan Khusus.

Adapun yang termasuk dalam Kawasan Kendali Ketat itu yakni, sepanjang Jalan HR. Rasuna Said, Jend. Gatot Subroto, Jend. Sudirman, Dr. Satrio, MH. Thamrin, MT. Haryono, S. Parman, Gajah Mada, Hayam Wuruk.

"Di Kawasan Kendali Ketat ini hanya diizinkan penyelenggaraan media reklame yang menempel pada bangunan/gedung atau di atas bangunan/gedung, baik untuk jenis media reklame papan/billboard, neon box, neon sign, maupun jenis elektronik/digital (LED Video Display). Jadi, di Kawasan Kendali Ketat ini masih diizinkan jenis media reklame yang konvensional di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), underpass, fly-over, halte busway, dan pada gedung dengan ketentuan khusus diatur dalam Pasal 9 itu,” kata Gabriel.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya