Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Percepat Penambahan Perjanjian Kerja Sama, Kemnaker Genjot Pelatihan TOT

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 12:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningakatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan sesuai Rencana Strategis Nasional (Renstranas)'

Walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, namun masih belum memenuhi target.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara Training of Trainers (TOT) "Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/11) lalu


"Kegiatan TOT salah satunya untuk mempercepat penambahan PKB serta meningkatkan kualitas isi dari  PKB di perusahaan-perusahaan itu sendiri," katanya.

Menurut Haiyani pada tahun 2015 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan, tahun 2016 meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada tahun 2017 kembali naik menjadi 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.  

Dalam perkembangannya kata Haiyani pembuatan PKB, baik di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB.

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " katanya.

Haiyani berharap 65 trainer yang mengikuti TOT mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan dan juga mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.

"Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah�"daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB, " katanya

Sementara Direktur Persyaratan Kerja Junaedah mengatakan dalam rangka  meningkatkan Renstranas untuk PKB, maka diperlukan suatu upaya ke perusahaan untuk syarat kerjanya melalui PKB.

"Diperlukan pelatih-pelatih handal dalam pembuatan dan perundingan PKB di perusahaan," ujar Junaedah.

Ida menambahkan kegiatan TOT yang  dimulai 12-18 Nopember, diikuti oleh 65 peserta dari tripartit yakni unsur pemerintah 5 peserta, pengusaha (6) dan pekerja/buruh (54) yang telah memiliki sertifikat terampil berorganisasi, untuk menjadi pelatih dalam membuat PKB dan meningkatnya jumlah PKB.

"Dengan dilaksanakannya TOT para trainer nantinya dapat memberikan pelatihan kepada stakeholder yang belum memahami bagaimana berunding dan membuat PKB secara efektif dan berkualitas." [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya