Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Percepat Penambahan Perjanjian Kerja Sama, Kemnaker Genjot Pelatihan TOT

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 12:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningakatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan sesuai Rencana Strategis Nasional (Renstranas)'

Walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, namun masih belum memenuhi target.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara Training of Trainers (TOT) "Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/11) lalu


"Kegiatan TOT salah satunya untuk mempercepat penambahan PKB serta meningkatkan kualitas isi dari  PKB di perusahaan-perusahaan itu sendiri," katanya.

Menurut Haiyani pada tahun 2015 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan, tahun 2016 meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada tahun 2017 kembali naik menjadi 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.  

Dalam perkembangannya kata Haiyani pembuatan PKB, baik di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB.

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " katanya.

Haiyani berharap 65 trainer yang mengikuti TOT mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan dan juga mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.

"Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah�"daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB, " katanya

Sementara Direktur Persyaratan Kerja Junaedah mengatakan dalam rangka  meningkatkan Renstranas untuk PKB, maka diperlukan suatu upaya ke perusahaan untuk syarat kerjanya melalui PKB.

"Diperlukan pelatih-pelatih handal dalam pembuatan dan perundingan PKB di perusahaan," ujar Junaedah.

Ida menambahkan kegiatan TOT yang  dimulai 12-18 Nopember, diikuti oleh 65 peserta dari tripartit yakni unsur pemerintah 5 peserta, pengusaha (6) dan pekerja/buruh (54) yang telah memiliki sertifikat terampil berorganisasi, untuk menjadi pelatih dalam membuat PKB dan meningkatnya jumlah PKB.

"Dengan dilaksanakannya TOT para trainer nantinya dapat memberikan pelatihan kepada stakeholder yang belum memahami bagaimana berunding dan membuat PKB secara efektif dan berkualitas." [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya