Berita

Bisnis

UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok Untuk Industri Jasa

SP-3 Kasus Allianz Life Sudah Tepat
SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Allianz Life telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutifnya. Alasan diberhentikan kasus itu, menurut pihak Allianz dikarenakan bukti yang minim.

Bagi pakar asuransi, Hotbonar Sinaga, keputusan polisi menghentikan penyidikan atas kasus ini sudah tepat. Sebab, masalah ini seharusnya berada di ranah hukum perdata, bukan pidana, apalagi sampai menggunakan acuan UU Perlindungan Konsumen.

"Ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelas Hotbonar dalam perbicangan di Jakarta (Selasa, 14/11).


UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk industri jasa. UU tersebut dirasa Hotbonar tidak relevan, meski memang ada poin-poin industri jasa di dalamnya. Apalagi, digunakan untuk mempidanakan pihak tertentu.

"Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” tambahnya.

Hotbonar menambahkan, citra industri asuransi harus dipulihkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dalam industri, tidak bisa sendiri-sendiri.

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat geger industri asuransi. Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktek-praktek penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Hal tersebut tidak ditampik oleh Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu. Dirinya mengungkapkan bahwa di dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu masih tetap ada.

"Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,” jelas Togar.

Tindakan Allianz Life untuk melaporkan nasabahnya tampak merupakan bukti hal ini.

"Kami menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga kami melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya,” kata Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pernyataan tertulisnya.

Dia mengatakan, dilakukannya hal itu semata ingin mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para nasabah, pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Polisi juga menduga ada komplotan nasabah yang ingin membobol Allianz dengan modus klaim asuransi. "Kami akan melakukan pendalaman, karena  adanya dugaan terdapat komplotan yang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuransi Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Ketika dihubungi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Allianz melaporkan balik lantaran menduga adanya klaim palsu dari nasabah. “Soal kelanjutan kita masih lakukan analisa dan evaluasi ini demi kasus itu ke depannya seperti apa,” jelas Argo. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya