Berita

Foto: Dok/Kemenkop

Sepuluh Perdep Bakal Menjadi Permen Perkuat Pengawasan Koperasi

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tahun depan, ada sekitar 10 (sepuluh) Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan akan didorong menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Tujuannya, untuk memperkuat program pengawasan koperasi di daerah di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi untuk wilayah Jabodetabek dan Banten, di Kota Bogor, Selasa (14/11).

"Tahun 2018, 10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi," tandas Suparno.


Hal itu dilakukan, lanjut Suparno, karena tujuan dari Reformasi Koperasi menciptakan koperasi berkualitas bisa terwujud bila unsur pengawasan berjalan dengan baik dan kuat.

"Kegiatan Bimtek Pengawasan Koperasi ini sangat strategis, karena Satgas yang saat ini jumlahnya sekitar 1712 anggota Satgas di Indonesia merupakan ujung tombak dan garda terdepan," kata Suparno.

Yang pasti, kata Suparno, dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota.

"Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih kongkrit dalam melakukan pengawasan koperasi di daerahnya. Bahkan, jabatan untuk itu sudah merupakan jabatan fungsional yang tidak mudah dan cepat dirotasi," jelas Suparno.

Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan untuk berani mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah namun diduga melakukan praktek menyimpang.

"Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat," ungkap Suparno.

Suparno juga menekankan, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah sudah dibekali secara lengkap terutama menyangkut aturan dan legalitas untuk membubarkan koperasi yang terbukti menerapkan praktek menyimpang.

"Sanksi administratif itu sifatnya untuk pembinaan. Koperasi akan dibubarkan tergantung dari tingkat pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran setingkat Koperasi Pandawa, ya dibubarkan," tandas Suparno.

Yang pasti, sudah sekitar 61 ribu koperasi (kebanyakan KSP) yang tinggal papan nama, yang sudah dikeluarkan dari database koperasi di Kemenkop dan UKM.

Bahkan, sudah banyak cabang-cabang dari koperasi yang ada di daerah sudah ditutup karena keanggotaan koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kantor. Sedangkan koperasi lainnya di luar itu masih dalam tahap pembinaan.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Anas S Rasmana menjelaskan bahwa dari jumlah koperasi yag ada di wilayahnya sebanyak 814 koperasi, 100 koperasi diantaranya sudah dibubarkan.

"Kita mengikuti arahan dari Menkop dan UKM terkait program Reformasi Koperasi. Solusi bagi anggota koperasinya, kita lebur atau dimasukkan menjadi anggota koperasi lain yang sehat," tukas Anas.

Menurut Anas, dari jumlah koperasi itu ada sekitar 412 koperasi yang masuk kategori sangat sehat.

"Sisanya yang tidak melakukan RAT masuk dalam tahap pembinaan. Kita memiliki program Coaching and Clinic untuk koperasi di Kota Bogor, dengan melibatkan Kadin, Apindo, perguruan tinggi, dan praktisi koperasi. Tujuannya, agar produktifitas koperasi di Kota Bogor terus meningkat," tukas Anas.

Anas menginginkan agar koperasi di Kota Bogor memiliki kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kota Bogor.

"Saat ini, pertumbuhan ekonomi Kota Bogor sebesar 6,7 persen. Oleh karena itu, kami concern terus berkomitmen mewujudkan dan membangun koperasi yang berkualitas," pungkas Anas. [wid]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya