Berita

Buni Yani

Hukum

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Mengaku Sudah Siap Mati

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Saat bertemu para pendukungnya usai menerima vonis dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, kota Bandung, Selasa (14/11),  orang yang menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan juga masyarakat yang telah mengawal kasusnya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada yang sudah mengawal sidang hari ini, para pengacara dan masyarakat yang sudah mengawal kasus ini. Demi membela kebenaran dan keadilan kita tidak akan berhenti berjuang, sampai kita menemukan kebenaran dan keadilan," ungkap Buni Yani dalam orasinya.


Sampai hari ini Buni percaya apa yang menimpa dirinya adalah kriminalisasi, di mana semua fakta persidangan yang meringankan dirinya tidak dipakai dalam putusan vonis.

"Ini kriminalisasi. Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak dipakai oleh majelis hakim," tegasnya, dikutip RMOL Jabar.

Selanjutnya, kata Buni, dirinya tidak akan takut terhadap vonis penjara yang diberikan, bahkan dirinya siap mati untuk membela kebenaran.

"Jangankan penjara, saya sudah menafkahkan nyawa saya dan saya siap mati," ucap mantan dosen itu.

Karena merasa dikriminalisasi, ia berjanji akan terus melawan vonis lewat langkah hukum alias naik banding.

Meski sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sudah menyatakan akan melawan putusan hakim itu lewat banding. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya