Berita

Buni Yani

Hukum

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Mengaku Sudah Siap Mati

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Saat bertemu para pendukungnya usai menerima vonis dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, kota Bandung, Selasa (14/11),  orang yang menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan juga masyarakat yang telah mengawal kasusnya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada yang sudah mengawal sidang hari ini, para pengacara dan masyarakat yang sudah mengawal kasus ini. Demi membela kebenaran dan keadilan kita tidak akan berhenti berjuang, sampai kita menemukan kebenaran dan keadilan," ungkap Buni Yani dalam orasinya.


Sampai hari ini Buni percaya apa yang menimpa dirinya adalah kriminalisasi, di mana semua fakta persidangan yang meringankan dirinya tidak dipakai dalam putusan vonis.

"Ini kriminalisasi. Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak dipakai oleh majelis hakim," tegasnya, dikutip RMOL Jabar.

Selanjutnya, kata Buni, dirinya tidak akan takut terhadap vonis penjara yang diberikan, bahkan dirinya siap mati untuk membela kebenaran.

"Jangankan penjara, saya sudah menafkahkan nyawa saya dan saya siap mati," ucap mantan dosen itu.

Karena merasa dikriminalisasi, ia berjanji akan terus melawan vonis lewat langkah hukum alias naik banding.

Meski sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sudah menyatakan akan melawan putusan hakim itu lewat banding. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya