Berita

Menaker: Penentuan Upah Sudah Ideal Sesuai Peraturan

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja/buruh berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

Hal tersebut diungkapkan Menaker M. Hanif Dhakiri seusai pelantikan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Universitas Diponegoro (Kerapu) yang dihadiri Menristekdikti Mohamad Nasir, Rektor UNDIP Yos Johan Utama dan Ketua Umum Kerapu Abdul Kadir Karding.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha dan yang belum bekerja," kata Hanif.


Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri.

"Karena itu, saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini," ujar Hanif.

Jika upah digenjot terus semakin tinggi, kata Hanif, maka dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja. Ikuti saja PP 78," ungkap Hanif. [dzk] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya