Berita

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jhoni Wijaya, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni lalu, divonis hukuman 3 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/9).

Direktur PT Statika Mitra Sarana itu terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi dengan memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu yang kini berstatus non aktif, Ridwan Mukti, melalui istri sang gubernur, Lily Martiani Maddari.

Sidang yang diketuai Hakim Admiral memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 4 tahun penjara.


"Menyangkakan terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti dengan sadar meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Admiral, dikutip RMOL Bengkulu.

Kuasa hukum Jhoni Wijaya, Hendro, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

Sebelumnya Jhoni Wijaya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni proyek pembangunan jalan Tes-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari proyek tersebut, Ridwan Mukti dijanjikan jatah sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak. Fee itu diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya