Berita

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jhoni Wijaya, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni lalu, divonis hukuman 3 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/9).

Direktur PT Statika Mitra Sarana itu terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi dengan memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu yang kini berstatus non aktif, Ridwan Mukti, melalui istri sang gubernur, Lily Martiani Maddari.

Sidang yang diketuai Hakim Admiral memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 4 tahun penjara.


"Menyangkakan terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti dengan sadar meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Admiral, dikutip RMOL Bengkulu.

Kuasa hukum Jhoni Wijaya, Hendro, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

Sebelumnya Jhoni Wijaya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni proyek pembangunan jalan Tes-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari proyek tersebut, Ridwan Mukti dijanjikan jatah sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak. Fee itu diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya