Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aliran Kepercayaan Boleh Masuk Kolom Agama KTP, Siapkah Pemerintah?

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 07:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.


"Biasanya, pemerintah dan DPR selalu ngotot untuk mempertahankan UU yang digugat ke MK. Karena UU itu adalah produk Pemerintah dan DPR. Tapi kali ini, posisi pemerintah dan DPR bergandeng tangan mendukung gugatan tersebut. Tapi, sudahlah, itu soal lain," ujar Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Uhamka, Maneger Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).

Kembali ke keputusan MK, Maneger menekankan, bukan soal pengakuan terhadap agama atau kepercayaan warga negara. Karena hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan merupakan pemberian negara. Keputusan MK itu hanya mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP.

"Penggugat, dalam hal ini penghayat kepercayaan tentulah menyambut baik putusan MK tersebut. Bagi mereka putusan tersebut penting untuk kenyamanan mereka dalam menjalankan kewajiban dan hak konstitusionalnya," imbuhnya.

Maneger melanjutkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Hanya dalam implementasinya, menurut dia, patut diperhitungkan tingkat kesiapan pemerintah. Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi warga negaranya adalah orang yang beragama. Oleh karena itu, pemerintah hadir mengadministrasikan dan mengatur relasi umat beragama.

"Mengurus, mengadministrasi, dan memfasilitasi enam agama saja sekarang juga tidak mudah, apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara," ujarnya lagi.

Untuk itu, hemat dia, Kemendagri perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.

"Yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan berimbas pada pendataan identitas warga negara. Dia akan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Itu satu sisi dampak dari pengakuan itu yang harus diantisipasi oleh pemerintah," urainya lebih lanjut.

Aparat pemerintah dan publik juga menurutnya harus diedukasi. Masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain. Dan aparat pemerintah pun harus mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara. Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. Sebaliknya, tidak saling menegasikan dan menistakan.

"Tugas pemerintah adalah menjadi juri yang adil bagi warga negara," tegasnya.

Masyarakat yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu diimbaunya jangan terlalu agresif dan demonstratif. Tokoh-tokoh agama juga harus bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing agar bisa menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu, tandas Maneger.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya