Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aliran Kepercayaan Boleh Masuk Kolom Agama KTP, Siapkah Pemerintah?

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 07:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.

"Biasanya, pemerintah dan DPR selalu ngotot untuk mempertahankan UU yang digugat ke MK. Karena UU itu adalah produk Pemerintah dan DPR. Tapi kali ini, posisi pemerintah dan DPR bergandeng tangan mendukung gugatan tersebut. Tapi, sudahlah, itu soal lain," ujar Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Uhamka, Maneger Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).

Kembali ke keputusan MK, Maneger menekankan, bukan soal pengakuan terhadap agama atau kepercayaan warga negara. Karena hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan merupakan pemberian negara. Keputusan MK itu hanya mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP.

"Penggugat, dalam hal ini penghayat kepercayaan tentulah menyambut baik putusan MK tersebut. Bagi mereka putusan tersebut penting untuk kenyamanan mereka dalam menjalankan kewajiban dan hak konstitusionalnya," imbuhnya.

Maneger melanjutkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Hanya dalam implementasinya, menurut dia, patut diperhitungkan tingkat kesiapan pemerintah. Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi warga negaranya adalah orang yang beragama. Oleh karena itu, pemerintah hadir mengadministrasikan dan mengatur relasi umat beragama.

"Mengurus, mengadministrasi, dan memfasilitasi enam agama saja sekarang juga tidak mudah, apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara," ujarnya lagi.

Untuk itu, hemat dia, Kemendagri perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.

"Yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan berimbas pada pendataan identitas warga negara. Dia akan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Itu satu sisi dampak dari pengakuan itu yang harus diantisipasi oleh pemerintah," urainya lebih lanjut.

Aparat pemerintah dan publik juga menurutnya harus diedukasi. Masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain. Dan aparat pemerintah pun harus mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara. Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. Sebaliknya, tidak saling menegasikan dan menistakan.

"Tugas pemerintah adalah menjadi juri yang adil bagi warga negara," tegasnya.

Masyarakat yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu diimbaunya jangan terlalu agresif dan demonstratif. Tokoh-tokoh agama juga harus bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing agar bisa menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu, tandas Maneger.[wid]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya