Berita

Satgas Pengawasan/Kemenkop

Kemenkop Dan UKM Terus Perkuat Satgas Pengawasan Koperasi Di Daerah

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 21:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi dan sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Koperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/11).

Hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin dan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Achmad H. Gopar.


Suparno menegaskan jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sektor riil tumbuh pesat. Namun faktanya, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya, Satgas Pengawasan jangan takut untuk melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.

"Tadi ada pertanyaan dari Bapak Kepala Dinas bisakah koperasi dibubarkan? Bisa, karena memang kita berkewajiban, hasil akhir dari pengawasan salah satunya ya rekomendasi dari hasil pemeriksaan, kalau memang sudah tidak aktif ya harus dibubarkan," tegas Suparno kepada 50 peserta Satgas Pengawasan yang hadir.

Dia mengharapkan pada satgas pengawasan memiliki keberanian atau nyali untuk melakukan tugas pengawasan. Karena itu, pembekalan melalui Bimtek dilakukan di seluruh Indonesia agar satgas menguasai regulasi pengawasan koperasi. Satgas diminta segera memberikan laporan hasil pengawasan paling lambat Desember 2017, untuk mengetahui gambaran kondisi koperasi di tanah air. Ini penting, karena target pemerintah melalui reformasi koperasi untuk menghasilkan koperasi kualitas harus tercapai.

Suparno memaparkan berdasarkan database Online Data System Kemenkop dan UKM per 10 Oktober 2017, jumlah koperasi di sebanyak 153.060 unit yang terdiri dari 133.156 unit non KSP dan 19.804 unit KSP. Dari jumlah koperasi non KSP tersebut, sebanyak 59.739 memiliki unit usaha simpan pinjam (USP). Sehingga total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no 9 Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres No. 62 tahun 2015 tentang Kemenkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin mengakui satgas di Kaltim belum optimal melakukan pengawasan koperasi dan di lain pihak koperasi banyak yang tidak memahami prinsip-prinsip koperasi serta aturan perundangan seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kami belum secara spesifik membuat kebijakan tetapi masih mengikuti pada kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Kami sedang berbenah menjalankan pelaporan pengawasan. Kami juga akan melakukan evaluasi dari hasil laporan satgas pengawasan," demikian Fuad.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya