Berita

Chisako Kakehi/Net

Dunia

Black Widow Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman mati kepada seorang wanita 70 tahun yang dikenal dengan julukan Black Widow, yakni Chisako Kakehi.

Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman tersebut pada Kekehi karena dinilai bersalah membunuh tiga orang pria di mana satu di antaranya adalah suaminya serta berupaya membunuh seorang pria lainnya dengan menggunakan sianida.

Nama Kakehi terkenal setelah ia kedapatan membuat sejumlah pria lansia yang dikencaninya meminum racun sianida dengan tujuan mengambil pembayaran asuransi dan warisan.


"Terdakwa membuat korban minum senyawa sianida dengan niat membunuh dalam keempat kasus tersebut," kata Hakim Ayako Nakagawa mengatakan kepada pengadilan seperti dimuat The Guardian.

Nakagawa menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab secara kriminal karena menderita demensia.

Jaksa mengatakan bahwa Kakehi membunuh orang-orang tersebut setelah para korban menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat dari kebijakan jaminan hidup yang mencapai jutaan dolar.

Dia dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen dalam pembayaran lebih dari 10 tahun namun kemudian kehilangan sebagian besar uangnya melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Kekehi diketahui memiliki hubungan dengan banyak pria, kebanyakan tua atau sakit. Ia bertemu beberapa di antaranya melalui agen kencan. Kekehi menetapkan bahwa calon pasangannya harus kaya dan tanpa anak.

Kakehi, yang juga dikenal sebagai "The Poison Lady" telah menyimpan beberapa sianida di pot tanaman yang kemudian dibuangnya.

Racun tersebut ditemukan di dalam tubuh setidaknya dua orang yang terlibat dengannya dan polisi dilaporkan menemukan jejak sianida di dalam sampah di rumahnya di Kyoto. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya