Berita

Chisako Kakehi/Net

Dunia

Black Widow Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman mati kepada seorang wanita 70 tahun yang dikenal dengan julukan Black Widow, yakni Chisako Kakehi.

Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman tersebut pada Kekehi karena dinilai bersalah membunuh tiga orang pria di mana satu di antaranya adalah suaminya serta berupaya membunuh seorang pria lainnya dengan menggunakan sianida.

Nama Kakehi terkenal setelah ia kedapatan membuat sejumlah pria lansia yang dikencaninya meminum racun sianida dengan tujuan mengambil pembayaran asuransi dan warisan.


"Terdakwa membuat korban minum senyawa sianida dengan niat membunuh dalam keempat kasus tersebut," kata Hakim Ayako Nakagawa mengatakan kepada pengadilan seperti dimuat The Guardian.

Nakagawa menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab secara kriminal karena menderita demensia.

Jaksa mengatakan bahwa Kakehi membunuh orang-orang tersebut setelah para korban menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat dari kebijakan jaminan hidup yang mencapai jutaan dolar.

Dia dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen dalam pembayaran lebih dari 10 tahun namun kemudian kehilangan sebagian besar uangnya melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Kekehi diketahui memiliki hubungan dengan banyak pria, kebanyakan tua atau sakit. Ia bertemu beberapa di antaranya melalui agen kencan. Kekehi menetapkan bahwa calon pasangannya harus kaya dan tanpa anak.

Kakehi, yang juga dikenal sebagai "The Poison Lady" telah menyimpan beberapa sianida di pot tanaman yang kemudian dibuangnya.

Racun tersebut ditemukan di dalam tubuh setidaknya dua orang yang terlibat dengannya dan polisi dilaporkan menemukan jejak sianida di dalam sampah di rumahnya di Kyoto. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya