Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang ditetapkan pemerintah belum bisa memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Kendati begitu, pengusaha akan tetap menjalankannya.
Ketua Apindo Hariyadi SuÂkamdani mengatakan, meskipun besaran kenaikan upah belum bisa memuaskan semua pihak, tapi kenaikan upah tahun depan sebesar 8,71 persen sudah lebih baik. Sebab, kenaikannya sudah diatur dalam Peraturan PemerinÂtah (PP) Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, kenaiÂkan upah dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kalau soal upah ini memang tidak pernah memuasÂkan. Buruh mintanya tinggi, penÂgusaha maunya lebih rendah," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Kendati begitu, penentuan kenaikan upah sudah lebih baik dibandingkan mengikuti aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003. Dengan aturan yang lama, kenaikan upah diÂhitung dari kebutuhan layak hidup, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun dalam pelaksanaannya, kadang penetapan upah buruh di luar prediksi pengusaha jika masih menggunakan aturan lama. Misalnya, pernah pada 2012 ada daerah yang menaikkan upah buruh hingga 70 persen.
"Sebelumnya kan memang suka-suka saja, tergantung proses politik di lapangan. Jika begitu perusahaan bisa bubar," jelas Hariyadi.
Meski sudah lebih baik, kata dia, bukan berarti hal ini tidak memberatkan perusahaan. KeÂnaikan biaya gaji karyawan memang selalu jadi momok tersendiri, khususnya bagi inÂdustri padat karya. Apalagi, komposisi gaji padat karya bisa sampai 70 persen dari pengeluÂaran perusahaan.
"Padat karya ini misalnya sepatu, tekstil, dan garmen," katanya.
Menurut dia, kontribusi gaji karyawan terhadap keseluruhan biaya operasional perusahaan terbilang berbeda-beda. Untuk perhotelan mencapai 28 persen - 30 persen.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal mengatakan, sebagai pengusaha mendukung penetapan upah selagi kenaiÂkan masih terjangkau. Karena kemampuan pengupahan juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"UMP realitasnya seharusnya tak memberatkan semua pihak. Terutama, pengusaha jangan sampai terbebani. Karena, kalau pengusaha tak bisa membaÂyarkan upah maka yang akan mendapatkan kesulitan adalah buruh," katanya.
Terkait adanya pihak yang tidak setuju dengan penetapan tersebut, ia mengajak, semua pihak terkait juga memahami kondisi ekonomi saat ini. Dia berharap, kondisi ekonomi akan terus membaik, dengan begitu akan mempengaruhi pada kinÂerja perusahaan.
Menteri Perindustrian (MenÂperin) Airlangga Hartarto memÂinta, para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan UMP 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. "Besaran ini meruÂpakan penjumlahan antara perÂtumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," ujarnya.
Kendati begitu, dia mengakui, kenaikan upah tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produkÂsi atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.
Menurut dia, harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan upah. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efekÂtif. ***