Berita

Bisnis

Permendag Daging Sapi Diskriminatif Dan Tidak Memihak Masyarakat

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 02:18 WIB | LAPORAN:

Peraturan terkait pengendalian harga daging sapi dinilai diskriminatif dan tidak memihak masyarakat, di saat pemerintah ingin menurunkan harga daging sapi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan 59/2016 pasal 19 menunjukkan diskriminasi terhadap para pedagang pasar tradisional dan tidak memihak kepentingan masyarakat. Pasal itu menyebutkan kalau daging sapi impor hanya bisa masuk ke hotel, restoran dan kafe dengan alasan melindungi peternak lokal dan pedagang pasar tradisional tidak punya pendingin.

"Padahal sekitar 70 persen pasar di Indonesia adalah pasar tradisional. Masyarakat berhak mendapatkan daging berkualitas dengan harga yang juga terjangkau dan pedagang jangan sampai dirugikan," jelasnya kepada redaksi, Selasa (7/11).


Menurutnya, Permendag 59/2016 pasal 19 hanya satu dari beberapa aturan lain yang diskriminatif dan tidak memihak masyarakat. Pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 menyebut bahwa dibutuhkan lebih dari 30 hari kerja untuk mendapatkan lisensi impor. Sementara, di pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan hanya BUMN yang bisa mengimpor daging sapi yang sebagian wilayahnya masih terdapat penyakit hewan.

"Aturan ini menunjukkan tidak adanya kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap pihak swasta yang mau mengimpor. Selain itu tidak disebutkan BUMN mana yang bisa mengimpor, prosesnya tidak transparan. Padahal Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade World Trade Organization (WTO) yang menyebutkan kalau hambatan non tarif tidak boleh menjadi restriksi dalam perdagangan," beber Hizkia.

Pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO lewat UU 7/1994 namun permasalahan seputar lisensi impor dan kuota impor daging masih menjadi hambatan dalam perdagangan daging sapi. Hal itu yang menyebabkan harga daging sapi masih tinggi.

Peraturan-peraturan tadi termasuk dalam hambatan non tarif yang membuat harga daging sapi di Tanah Air konsisten tetap tinggi. Setelah melakukan berbagai cara seperti menetapkan harga acuan dan membentuk satuan tugas pangan, harga komoditas daging sapi tetap tidak bisa mencapai angka Rp 80 ribu per kilogram seperti yang sudah ditargetkan. Data Badan Pusat Statistik pada 28 Oktober 2017, harga daging sapi masih berada di angka Rp 116.601 per kilogram.

Untuk menjaga stabilitas harga daging, CIPS mendorong pemerintah menghapus berbagai hambatan non tarif yang diimplementasikan melalui berbagai aturan tadi. Dengan menghapus aturan tersebut, maka harga daging akan lebih terjangkau dan mekanismenya lebih terintegrasi dengan pasar internasional. Selain itu, meminta pemerintah tidak mengisolasi diri dari impor jika memang dapat memenuhi kebutuhan daging domestik.

"Untuk membantu kualitas hidup peternak lokal pemerintah harus lebih fokus pada program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat. Untuk meningkatkan skill dan pengetahuan mereka pemerintah sebaiknya menjalin kerja sama internasional supaya mereka berkesempatan belajar dan menimba pengalaman soal beternak dari negara-negara yang lebih ahli," demikian Hizkia. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya