Berita

Cegah Kasus Hukum, LPDB-KUMKM Lakukan Reformulasi SOP

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP). Reformulasi dilakukan agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM.

Juga, SOP bertujuan agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, serta tidak perlu cemas akan dampak hukum yang ditimbulkan. 

"Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, dalam acara pelantikan 38 pajabat tingkat kepala bagian dan kepala divisi di lingkungan LPDB-KUMKM di Jakarta, Senin (6/11). 


Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang "bermain mata" dengan pihak kedua sehingga kasus hukum yang pernah menimpa LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari. 

"Dengan kita melakukan review terhadap SOP, maka semua petugas di lapangan tidak perlu takut yang penting tidak bermain. Itu saja kuncinya, laksanakan sesuai SOP. Kalau bermain, pasti saya dorong penegakan hukum harus dilakukan," tegas Braman. 

Sejauh ini, ada enam orang karyawan LPDB-KUMKM yang terseret kasus hukum yang ditangani pihak kejaksaan sebagai akibat ketidakkepatuhan pada penerapan SOP. 

Menurut Braman, reformulasi SOP ini tidak akan menghentikan kerja sama LPDB-KUMKM yang selama ini sudah terjalin. Dengan kejaksaan, misalnya, Braman berharap akan mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam bidang pencegahan, dengan cara melakukan sosialisasi bersama mengenai pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir. 

"Kerja sama dengan kejaksaan tetap kita lakukan, tentunya saya berharap kerja sama itu sampai kapan pun akan kita evaluasi mana yang negatif, mana positif," ujar dia. 

Selain dengan kejaksaan, LPDB-KUMKM juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam kerja sama dengan Polda, LPDB-KUMKM akan menitikberatkan aspek penegakan hukum, namun didahului dengan upaya preventif guna meminimalisir terjadinya kerugian negara. 

"Kalau ada provinsi lain meminta kerja sama kita akan terima. Kita tidak boleh menutup diri," ucap Braman. 

Dalam kesempatan itu Braman melantik 38 pejabat tingkat Kepala Divisi dan Kepala Bagian sebagai upaya penataan sumber daya manusia (SDM) setelah ditunjuk Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, memimpin LPDB-KUMKM, menggantikan Kemas Danial. Rotasi di tingkat direksi sudah dilakukan pada bulan Oktober lalu. 

"Transformasi perubahan SDM sangat penting dan jadi perhatian menteri. Kedua, infrastruktur LPDB-KUMKM sedang diproses, baik SOP dan peraturan direksi. Ini sedang diperbaiki. Oleh karena itu semua kita libatkan," kata Braman. 

Pengisian jabatan tingkat kepala divisi dan kepala bagian ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM baik secara organisasi maupun dalam melakukan tugas sebagai penyalur dana bergulir kepada koperasi dan UMKM. Braman juga menegaskan tetap mengevaluasi pejabat terpilih jika tidak optimal didalam menjalankan tugasnya. 

"Saya minta bahwa selama enam bulan ke depan kita akan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan enam bulan kita rombak lagi kalau kinerja tidak memuaskan. Kita akan lakukan pelantikan berikutnya," ujarnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya