Berita

Alghiffari Aqsa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Alghiffari Aqsa: Email Kritik Novel Baswedan Kepada Atasan Itu Wajar, Seharusnya Bukan Pelanggaran Berat

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini me­nyerahkan kasus kasus email Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Aris Budiman pada Dewan Pertimbangan Pengawas (DPP). Meskipun disebut ada indikasi pelanggaran berat, Alghiffari yakin bahwa Novel Baswedan tidak melakukan kesalahan da­lam kasus tersebut.

"Kami lihat bunyi emailnya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan peristiwa yang lain," ujar kuasa hukum Novel Baswedan ini.

Lantas bagaimana bila akhirnya DPP KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terh­adap Novel Baswedan? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan;


Meskipun belum ada putu­san, namun email yang dikirim Novel ini diindikasikan sebagai pelanggaran oleh DPP?
Kalau Novel Baswedan saya yakin menaati saja hasil dari DPP. Tapi kalau dari kami men­ganggap itu berlebihan kalau dianggap pelanggaran berat. Ketika kami lihat bunyi email­nya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan per­istiwa yang lain.

Maksud Anda dengan peris­tiwa yang lain itu?

Dia sudah pernah melapor­kan ke pengawas internal soal perekrutan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan KPK. Tapi email itu tidak direspons. Kemudian ada lagi pelanggaran yang baru, sehingga dia seba­gai ketua serikat pegawai itu wajar menyikapi hal tersebut. Karena itu juga terkait KPK secara kelembagaan. Dia justru melakukannya untuk menyela­matkan institusi KPK.

Namun yang salah satu poin yang dipermasalah yakni ba­hasa yang digunakan Novel itu terlalu kasar...
Saya harus cek lagi apakah memang begitu. Tapi walaupun secara bahasa mungkin terlalu keras, menurut saya tidak sepantasnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Menurut saya harusnya maksimal itu pelang­garan ringan. Bahkan harusnya tidak ada sanksi, karena menurut saya kritik semacam itu adalah suatu hal yang wajar di institusi yang demokratis. Toh emailnya tidak lari keluar. Email ditujukan ke personal dan diteruskan ke pimpi­nan dan wadah pegawai. Harusnya dia bisa balas email itu.

Novel memang pernah me­nyatakan, "saya khawatir bapak (Aris-red) akan mencatatkan diri sebagai direktur penyidikan terburuk sepanjang sejarah". Dia mengatakan seperti itu karena Aris Budiman tidak mempunyai pola manajerial yang baik, dan tidak memperhatikan teknis penyelidikan. Tapi menurut saya pernyataan itu hal yang wajar. Kritik dari bawahan kepada atasan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK wajar-wajar saja. Karena itu memang salurannya.

Jadi Anda menganggap email Novel ini hanya sebuah kritikan terhadap atasannya?
Kecuali dia menjelek-jele­kan Aris Budiman ke institusi lain, ke organisasi lain di luar KPK, seperti yang dilakukan Aris Budiman. Dia menjelek-jelekan institusinya ke DPR. Aris Budiman kalau merasa diperlakukan tidak adil harus­nya bisa melayangkan kritik ke atasannya. Kalau dia merasa diperlakukan tidak adil oleh komisioner KPK, silakan saja kritik mereka. Itu tidak masalah menurut saya.

Namun kalau akhirnya putu­san DPP terhadap Novel berupa pelanggaran berat gimana?
Ya saya harus tanya dulu ke Novel. Tapi kalau melihat bagaimana Novel, dia kemung­kinan akan menghormati saja. Karena enggak ada mekanisme lain juga untuk mengubah­nya. Concern kami hanya jan­gan sampai ini menjadi politik keseimbangan. Dan jangan sam­pai juga ini menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan Novel dari KPK, karena itulah yang diinginkan koruptor dan orang-orang yang menyerang Novel.

Maksudnya politik keseim­bangan?

Maksudnya kalau Aris Budiman nanti diputus pelanggaran berat, maka Novel juga harus pelanggaran berat. Itu dianggap sebagai keputusan yang jalan tengah. Padahal sebenarnya pe­langgaran yang dilakukan oleh Novel dengan Aris Budiman itu jauh berbeda. Kalau kita melihat Pasal 36 Undang-Undang KPK, pelanggaran yang dilakukan Aris itu ada potensi pidananya. Karena tidak boleh komisioner maupun pegawai KPK menemui orang-orang yang diduga ber­masalah dengan KPK. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya