Berita

Alghiffari Aqsa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Alghiffari Aqsa: Email Kritik Novel Baswedan Kepada Atasan Itu Wajar, Seharusnya Bukan Pelanggaran Berat

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini me­nyerahkan kasus kasus email Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Aris Budiman pada Dewan Pertimbangan Pengawas (DPP). Meskipun disebut ada indikasi pelanggaran berat, Alghiffari yakin bahwa Novel Baswedan tidak melakukan kesalahan da­lam kasus tersebut.

"Kami lihat bunyi emailnya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan peristiwa yang lain," ujar kuasa hukum Novel Baswedan ini.

Lantas bagaimana bila akhirnya DPP KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terh­adap Novel Baswedan? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan;


Meskipun belum ada putu­san, namun email yang dikirim Novel ini diindikasikan sebagai pelanggaran oleh DPP?
Kalau Novel Baswedan saya yakin menaati saja hasil dari DPP. Tapi kalau dari kami men­ganggap itu berlebihan kalau dianggap pelanggaran berat. Ketika kami lihat bunyi email­nya, menurut kami sebuah email yang wajar. Apalagi sebelumnya, Novel juga mengirimkan email tersebut sebagai kelanjutan per­istiwa yang lain.

Maksud Anda dengan peris­tiwa yang lain itu?

Dia sudah pernah melapor­kan ke pengawas internal soal perekrutan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan KPK. Tapi email itu tidak direspons. Kemudian ada lagi pelanggaran yang baru, sehingga dia seba­gai ketua serikat pegawai itu wajar menyikapi hal tersebut. Karena itu juga terkait KPK secara kelembagaan. Dia justru melakukannya untuk menyela­matkan institusi KPK.

Namun yang salah satu poin yang dipermasalah yakni ba­hasa yang digunakan Novel itu terlalu kasar...
Saya harus cek lagi apakah memang begitu. Tapi walaupun secara bahasa mungkin terlalu keras, menurut saya tidak sepantasnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Menurut saya harusnya maksimal itu pelang­garan ringan. Bahkan harusnya tidak ada sanksi, karena menurut saya kritik semacam itu adalah suatu hal yang wajar di institusi yang demokratis. Toh emailnya tidak lari keluar. Email ditujukan ke personal dan diteruskan ke pimpi­nan dan wadah pegawai. Harusnya dia bisa balas email itu.

Novel memang pernah me­nyatakan, "saya khawatir bapak (Aris-red) akan mencatatkan diri sebagai direktur penyidikan terburuk sepanjang sejarah". Dia mengatakan seperti itu karena Aris Budiman tidak mempunyai pola manajerial yang baik, dan tidak memperhatikan teknis penyelidikan. Tapi menurut saya pernyataan itu hal yang wajar. Kritik dari bawahan kepada atasan yang ditembuskan kepada pimpinan KPK wajar-wajar saja. Karena itu memang salurannya.

Jadi Anda menganggap email Novel ini hanya sebuah kritikan terhadap atasannya?
Kecuali dia menjelek-jele­kan Aris Budiman ke institusi lain, ke organisasi lain di luar KPK, seperti yang dilakukan Aris Budiman. Dia menjelek-jelekan institusinya ke DPR. Aris Budiman kalau merasa diperlakukan tidak adil harus­nya bisa melayangkan kritik ke atasannya. Kalau dia merasa diperlakukan tidak adil oleh komisioner KPK, silakan saja kritik mereka. Itu tidak masalah menurut saya.

Namun kalau akhirnya putu­san DPP terhadap Novel berupa pelanggaran berat gimana?
Ya saya harus tanya dulu ke Novel. Tapi kalau melihat bagaimana Novel, dia kemung­kinan akan menghormati saja. Karena enggak ada mekanisme lain juga untuk mengubah­nya. Concern kami hanya jan­gan sampai ini menjadi politik keseimbangan. Dan jangan sam­pai juga ini menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan Novel dari KPK, karena itulah yang diinginkan koruptor dan orang-orang yang menyerang Novel.

Maksudnya politik keseim­bangan?

Maksudnya kalau Aris Budiman nanti diputus pelanggaran berat, maka Novel juga harus pelanggaran berat. Itu dianggap sebagai keputusan yang jalan tengah. Padahal sebenarnya pe­langgaran yang dilakukan oleh Novel dengan Aris Budiman itu jauh berbeda. Kalau kita melihat Pasal 36 Undang-Undang KPK, pelanggaran yang dilakukan Aris itu ada potensi pidananya. Karena tidak boleh komisioner maupun pegawai KPK menemui orang-orang yang diduga ber­masalah dengan KPK. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya