Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

Menhub: PM 108/2017 Payung Hukum Bagi Semua Angkutan Online

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi masih melakukan kunjungan kerja di akhir pekan. Di hari libur itu, Budi Karya masih mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di Pekanbaru Riau.

Saat tiba di Pekanbaru, Menhub memilih naik taksi lokal. Didampingi Gubernur Riau, dia langsung naik Taksi bermerk Kopsi, dari bandara hingga ke lokasi acara. Menhub dan Gubernur terlihat sangat menikmati angkutan taksi lokal tersebut.

Sopir taksi, Sarmi sempat grogi saat ditanyakan soal angkotan oleh Menhub dan Gubernur. Argo yang tercatat di mesin hitung miliknya hingga tiba di tujuan Menhub adalah Rp49 ribu.

"Tapi pak Menteri kasih uang Rp100 ribu, Alhamdulillah," terangnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (5/11).

Budi Karya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di SPN Pekanbaru. Acara itu juga dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari Perhubungan, Pengusaha taksi dan kepolisian.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017.

Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

Dalam sosialisasi, Menhub menekankan, terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” demikian Budi Karya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya