Berita

Hukum

Mahfud MD: Soal Pelaporan Meme Novanto Tidak Perlu Dibesarkan, Itu Hak Dia

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai sebaiknya publik tidak perlu membesarkan persoalan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuatan meme dirinya ke polisi.

Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk membersihkan nama baik dirinya.

"Itu hak dia. Orang membela diri, membersihkan diri, kan sudah ada Undang-Undangnya. Siapa yang boleh diadukan, siapa yang boleh dihukum. Saya rasa kita tidak bisa menghalang-halangi proses yang yang sudah diajukan ke polisi," ujar Mahfud ditemui di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta, Minggu (5/11).


Mahfud menambahkan dirinya lebih khawatir masyarakat luput dari persoalan utama yang menyeret nama Novanto lantaran terlalu fokus mengikuti kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, pemberitaan mengenai pelaporan Novanto terkait pencemaran nama baik tidak terlalu penting dibanding kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Saya kira tidak terlalu penting untuk diberitakan pelaporan-pelaporan itu. Biarin saja. Karena kalau itu menjadi berita yang sensasional, perhatian orang kan tidak pada substansinya pada apa yang diduga dia lakukan. Isu e-KTP kan isu utama yang saat ini sedang mencuat," ucapnya.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Setya Novanto.

Dyan dilaporkan ke polisi oleh Novanto pada 10 Oktober 2017 karena diduga telah menyebar meme Novanto saat sakit. Foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya