Berita

Hukum

Refly: Klaim Aset Nasionalisasi Berdampak Luar Biasa

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Negeri Bandung atas klaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung dikhawatirkan akan menjadi efek domino.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa jika nantinya PN Bandung memenangkan PLK, maka perkumpulan atau organisasi lain juga akan melakukan gugatan yang sama atas aset nasionalisasi lainnya. Organisasi itu bisa saja mengklaim Monas ataupun Istana Kepresidenan.

"Saya kira luar biasa dampaknya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).


Kata Refly, jika memang nantinya PLK memenangkan gugatannya, maka itu pasti akan merusak tatanan reformasi hukum di negeri ini. Sebab konstitusi kita sudah mengatur bahwa aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat di klaim memiliki lagi ahli waris.

"Bahkan misalkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya," bebernya.

Karena itu, Refly menilai wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sebab dalam kasus itu banyak keanehan. Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan majelis hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," imbuhnya.

Laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung. Ketiga terdakwa keterangan palsu tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga 11 kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit. Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi tim medis. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya