Berita

Hukum

Refly: Klaim Aset Nasionalisasi Berdampak Luar Biasa

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Negeri Bandung atas klaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung dikhawatirkan akan menjadi efek domino.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa jika nantinya PN Bandung memenangkan PLK, maka perkumpulan atau organisasi lain juga akan melakukan gugatan yang sama atas aset nasionalisasi lainnya. Organisasi itu bisa saja mengklaim Monas ataupun Istana Kepresidenan.

"Saya kira luar biasa dampaknya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).


Kata Refly, jika memang nantinya PLK memenangkan gugatannya, maka itu pasti akan merusak tatanan reformasi hukum di negeri ini. Sebab konstitusi kita sudah mengatur bahwa aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat di klaim memiliki lagi ahli waris.

"Bahkan misalkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya," bebernya.

Karena itu, Refly menilai wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sebab dalam kasus itu banyak keanehan. Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan majelis hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," imbuhnya.

Laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung. Ketiga terdakwa keterangan palsu tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga 11 kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit. Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi tim medis. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya