Berita

Nusantara

Pemerintah Harus Bisa Menjamin Data Pribadi Masyarakat

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR menyatakan harus ada jaminan pemerintah bahwa data seluler masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu telepon pra bayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

"Pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi," kata anggota Komisi I Sukamta kepada wartawan, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.


"Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi," ujar Sukamta.

Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dia memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu pra bayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan.

"Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya seperti tindak terorisme, bisnis hoax dan lain-lain," jelas Sukamta.

Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Karena itu, jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.

"Jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum," tegas Sukamta. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya