Berita

Nusantara

Pemerintah Harus Bisa Menjamin Data Pribadi Masyarakat

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR menyatakan harus ada jaminan pemerintah bahwa data seluler masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu telepon pra bayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

"Pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi," kata anggota Komisi I Sukamta kepada wartawan, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.


"Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi," ujar Sukamta.

Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dia memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu pra bayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan.

"Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya seperti tindak terorisme, bisnis hoax dan lain-lain," jelas Sukamta.

Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Karena itu, jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.

"Jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum," tegas Sukamta. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya