Berita

Ekspedisi Bahari Nasdem/RMOL

Nusantara

Gelar Ekspedisi Bahari, Nasdem Dukung Uji Petik Penggunaan Cantrang

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 20:28 WIB | LAPORAN:

DPP Partai Nasdem melakukan Ekspedisi Bahari sejak tanggal 1 hingga 3 November 2017. Wilayah pesisir utara Pulau Jawa disambangi demi mendapatkan fakta nyata terhadap nelayan yang terdampak aturan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild, menelusuri lima titik pesisir di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Hasilnya, cantrang menjadi motor penggerak ekonomi para nelayan.

"Yang kami temukan ada dua hal, pertama cantrang itu memang mayoritas dan dia menghidupi puluhan ribu (hingga) ratusan ribu orang. Dan ini menjadi motor utama perekonomian di Jawa Tengah dan di pantura," ungkap Emmy di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat (3/11).

Alat tangkap selain cantrang, misalnya purse seine atau pukat cincin, dianggap lebih mahal dan tidak ekonomis. Seluruh hasil tangkapan cantrang laku dijual dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

"(Meningkatkan kesejahteraan) baik dari pemilik, kapten kapal, maupun ABK. Bahkan buruh-buruhnya seperti buruh (bongkar muat ikan)," tegasnya.

Bila aturan pelarangan cantrang itu karena dianggap merusak lingkungan laut, Emmy meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut melakukan uji petik seperti yang diminta nelayan. Uji petik melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan dari penggunaan cantrang.

"Dalam uji petik itu ada dua hal yang kami ingin lihat. Pertama bagaimana cantrang itu dioperasikan, apakah memang cara beroperasinya itu merusak lingkungan atau tidak. Kedua mengenai ikan yang ditangkap," tuturnya.

Menurut Emmy, sebelum kebijakan dikeluarkan, pemerintah terlebih dahulu menganalisa dampak yang ditimbulkan. Bila berdampak negatif, maka harus dibuat rencana mitigasi serta peta jalan.

"Kalau itu (pelarangan cantrang) dilakukan pada Desember ini, menurut saya itu kesalahan yang amat besar dan merugikan bagi Presiden," ungkapnya.

Sebagai partai pendukung pemerintah, Nasdem memberi rekomendasi dan solusi kepada Presiden Joko Widodo. Aturan pelarangan cantang harus memiliki alternatif rencana lainnya untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.

"Dengan cara seperti itu, Presiden akan mengambil keputusan apakah dia akan ambil alih kalau sekiranya menterinya enggak mau itu (aturan pelarangan cantrang) dicabut. Karena Presiden tahu bahwa ini riiskonya besar sekali. Risiko ekonomi, sosial itu besar," bebernya.

Pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang dianggap berdampak besar pada kondisi sosial ekonomi nelayan. Berdasarkan kajian Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), total potensi kerugiannya mencapai Rp 3,4 triliun per tahun.

Sekjen MPN Nimmi Zulbainarni mengungkapkan, dampak kerugian ekonomi dari pelarangan cantrang di lima titik pesisir Pulau Jawa sebanyak Rp 1,9 triliun. Sementara dampak sosialnya, 66.641 pekerja dari nelayan, pabrik pengolahan ikan hingga pengrajin tali selambar bakal kehilangan pekerjaan. Dampak sosial itu ditaksir senilai Rp 1,5 triliun.

"Ini baru pelarangan cantrang saja, belum alat-alat tangkap ikan lainnya seperti pelarangan transhipment, pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang juga dilarang," pungkas Nimmi.

Larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara, penggunaan cantrang kemudian diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.‎[san]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya