Berita

Foto/Net

Hukum

Eks Pejabat Pertamina Terima Dibui 16 Bulan

Perkara Suap Pengadaan Barang
JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 11:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur menjatuh­kan hukuman 16 bulan penjara kepada Otto Geo Diwara Purba. Bekas Manager Technical Service Region VIPertamina Balikpapan itu juga dikenakan denda Rp 100 juta.

"Bila tak bisa membayar, di­ganti kurungan penjara selama dua bulan," perintah ketua majelis hakim Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan pu­tusan kemarin.

Majelis hakim menyatakan Otto terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 11 Undang Undang Tipikor.


Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar uang Rp 1,3 miliar yang diterima Otto dari rekanan Pertamina, dirampas untuk negara.

Usai pembacaan putusan, Otto menyatakan bisa menerima vonis. "Terima Yang Mulia," katanya pelan sambil mengangguk.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Amie dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur me­nyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis ini lebih rendah dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut Otto Geo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan uang Rp 1.367.000.000 dirampas untuk negara.

Kasus suap ini terjadi kurun2013-2015, saat Otto menjabat selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan. Ia memiliki wewenang pengadaan barangdan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu, Otto menerima suap dari rekanan atau sup­plier Pertamina. Ia menerima transfer dari sejumlah rekanan mencapai Rp 2 miliar. Juga ada 151 kali transaksi setoran tunai ke rekeningnya dengan jumlah mencapai Rp 3,1 miliar.

Sejak dimulainya penyelidikan kasus ini, Otto sempat mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia akhirnya ditangkap 4 April 2017 di Kota Wisata Bekasi. "Yang bersangkutan sudah dipanggilsecara patut lebih dari tiga kali, namun tidak penah dipenuhi tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Rum.

Usai menjalani pemeriksaan, Otto ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Hari itu juga, Otto ditahan. Berdasarkan perintah pena­hanan nomor: Print-16/F.2/ Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, dia ditahan selama 20 hari hingga 23 April 2017.

Penahanan terus diperpan­jang Otto menjalani persidangandi Pengadilan Tipikor Samarinda. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya