Berita

Foto/Net

Hukum

Eks Pejabat Pertamina Terima Dibui 16 Bulan

Perkara Suap Pengadaan Barang
JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 11:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur menjatuh­kan hukuman 16 bulan penjara kepada Otto Geo Diwara Purba. Bekas Manager Technical Service Region VIPertamina Balikpapan itu juga dikenakan denda Rp 100 juta.

"Bila tak bisa membayar, di­ganti kurungan penjara selama dua bulan," perintah ketua majelis hakim Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan pu­tusan kemarin.

Majelis hakim menyatakan Otto terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 11 Undang Undang Tipikor.


Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar uang Rp 1,3 miliar yang diterima Otto dari rekanan Pertamina, dirampas untuk negara.

Usai pembacaan putusan, Otto menyatakan bisa menerima vonis. "Terima Yang Mulia," katanya pelan sambil mengangguk.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Amie dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur me­nyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis ini lebih rendah dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut Otto Geo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan uang Rp 1.367.000.000 dirampas untuk negara.

Kasus suap ini terjadi kurun2013-2015, saat Otto menjabat selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan. Ia memiliki wewenang pengadaan barangdan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu, Otto menerima suap dari rekanan atau sup­plier Pertamina. Ia menerima transfer dari sejumlah rekanan mencapai Rp 2 miliar. Juga ada 151 kali transaksi setoran tunai ke rekeningnya dengan jumlah mencapai Rp 3,1 miliar.

Sejak dimulainya penyelidikan kasus ini, Otto sempat mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia akhirnya ditangkap 4 April 2017 di Kota Wisata Bekasi. "Yang bersangkutan sudah dipanggilsecara patut lebih dari tiga kali, namun tidak penah dipenuhi tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Rum.

Usai menjalani pemeriksaan, Otto ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Hari itu juga, Otto ditahan. Berdasarkan perintah pena­hanan nomor: Print-16/F.2/ Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, dia ditahan selama 20 hari hingga 23 April 2017.

Penahanan terus diperpan­jang Otto menjalani persidangandi Pengadilan Tipikor Samarinda. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya