Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan segera melaksanakan Peraturan Presiden nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Sementara Peraturan Menteri ESDM nomor 16/2016 mengatur bahwa penetapan harga gas tertentu akan dilakukan Menteri ESDM jika harganya lebih tinggi dari 6 dolar AS /MMBTU.


Harga gas tertentu yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan Menteri ESDM yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan bagi hasil Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi. Dalam hal ini penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.

Permen ini juga menetapkan sejumlah kelompok industri pengguna gas yang akan diberikan harga tertentu (khusus) yang di antaranya industri pupuk; industri petrokimia; industri oleochemical; industri baja; industri keramik; industri kaca; dan  industri sarung tangan karet.

FIPGB menilai ada ketidaksesuaian Perpres 40/2016 dengan Permen ESDM 16/2016 yang justru bisa mempertaruhkan kredibilitas presiden.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," tulis Ketua Umum FIPGB, Achmad Safiun dalam surat terbuka kepada Presiden RI yang diterima redaksi, Jumat (3/11).

Dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 Oktober 2016, Presiden Jokowi menginstruksikan harga gas industri diturunkan ke 5-6 dolar AS per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Namun, lanjut Achmad, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri 40/2016 tertanggal 25 November 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Intinya dari Permen tersebut menurunkan harga gas sesuai Pepres 40/2016 tetapi hanya untuk delapan perusahaan. Yakni, dua penanaman modal asing (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri) dan enam perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari setahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," tutupnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya