Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan segera melaksanakan Peraturan Presiden nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Sementara Peraturan Menteri ESDM nomor 16/2016 mengatur bahwa penetapan harga gas tertentu akan dilakukan Menteri ESDM jika harganya lebih tinggi dari 6 dolar AS /MMBTU.


Harga gas tertentu yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan Menteri ESDM yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan bagi hasil Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi. Dalam hal ini penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.

Permen ini juga menetapkan sejumlah kelompok industri pengguna gas yang akan diberikan harga tertentu (khusus) yang di antaranya industri pupuk; industri petrokimia; industri oleochemical; industri baja; industri keramik; industri kaca; dan  industri sarung tangan karet.

FIPGB menilai ada ketidaksesuaian Perpres 40/2016 dengan Permen ESDM 16/2016 yang justru bisa mempertaruhkan kredibilitas presiden.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," tulis Ketua Umum FIPGB, Achmad Safiun dalam surat terbuka kepada Presiden RI yang diterima redaksi, Jumat (3/11).

Dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 Oktober 2016, Presiden Jokowi menginstruksikan harga gas industri diturunkan ke 5-6 dolar AS per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Namun, lanjut Achmad, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri 40/2016 tertanggal 25 November 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Intinya dari Permen tersebut menurunkan harga gas sesuai Pepres 40/2016 tetapi hanya untuk delapan perusahaan. Yakni, dua penanaman modal asing (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri) dan enam perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari setahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," tutupnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya