Berita

Foto/Net

Bisnis

200 Ribu Perusahaan Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan ketenagakerjaan masih rendah. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan EIlyas Lubis mengungkapkan, ada sekitar 200 ribu perusahaan di Indonesia hingga kini belum mendaftar menjadi peserta.

"Dari 700 ribu perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ada 500 perusahaan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan dari 500 ribu perusahaan itu, 35 persen­nya baru mendaftarkan sebagian pekerjanya," ungkap Ilyas di sela-sela sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejak­saan Se-Kalimantan, di Balikpa­pan, Rabu (1/11) malam.

Lebih detail, Ilyas memaparkan, untuk perusahaan menengah besar di Indonesia, 85 persen sudah menjadi peserta. Yang masih minim, perusahaan yang masuk kategori usaha mikro dan kecil. Untuk meningkatkan kepatuhan, Ilyas men­gaku pihaknya gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta.


Menurut Ilyas, dalam Un­dang-Undang Jaminan Sosial, perusahaan nakal, tidak mau mendaftarkan diri menjadi peserta bisa kena sanksi, baik berupa hukuman sanksi admin­istratif maupun pidana. "Paling besar itu sanksinya 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bahkan, bisa dicabut izin usahanya, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tapi otoritas setempat atas dasar laporan dari kita," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ilyas, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka menegakkan aturan bagi perusa­haan yang mengabaikan hak-hak pekerja. Menurutnya, monitor­ing dan evaluasi yang sedang di­lakukannya ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilyas menerangkan, kerja sama dengan kejaksaan di wilayah Kalimantan ini merupakan tindak lanjut dari perjan­jian kerja sama yang ditan­datangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April 2016 lalu. Dia berharap, kejaksaan di Kalimantan mem­berikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar se­mua pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono menyatakan, pihaknya siap mendukung program dan keg­iatan BPJS Ketenagakerjaaan terutama yang bertujuan menin­gkatkan kesejahteraan pekerja. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan. "Ke­jaksaan menjadi garda terdepan ketika ada masalah hukum yang melibatkan BPJS Ketenagaker­jaan," tegasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya